SAMPANG, RadarMadura.id – Tiga satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang tak beroperasi hingga Kamis (25/6).
Alasannya, di-suspend Badan Gizi Nasional (BGN).
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Sampang Sudarmanta mengaku telah mengeluarkan dua surat keputusan (SK).
Yaitu, SK percepatan pembangunan SPPG dan pembinaan serta pengawasan.
SK itu dijadikan dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap SPPG di Kota Bahari.
"Baik saat inspeksi mendadak (sidak) maupun monitoring dan evaluasi (monev)," ujarnya.
Pengawasan dan pemantauan SPPG dilakukan setiap bulan. Temuan dalam monev dilaporkan secara berjenjang. Yakni, BGN di tingkat provinsi dan pusat.
"Untuk hasil monev bulanan ini sudah sampaikan pada BGN provinsi. Tinggal kami laporkan ke BGN pusat," ujarnya.
Sudarmanta menambahkan, selama ini belum pernah terjadi keracunan penerima manfaat program MBG.
Namun, bukan berarti tidak ada masalah dalam program MBG di Kota Bahari.
Sebab, beberapa kali menu MBG yang didistribusikan SPPG dikeluhkan masyarakat.
"Kami selalu responsif setiap kali ada permasalahan tentang MBG," bebernya.
Pihaknya meminta SPPG lebih berhati-hati dalam mendistribusikan menu MBG kepada penerima manfaat.
Juga, harus melengkapi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan oleh BGN. Antara lain, penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar.
Saat ini jumlah SPPG di Kabupaten Sampang yang terdaftar di BGN ada 164 titik.
Namun, hanya 147 yang beroperasi. Sedangkan 24 lainnya sempat diberhentikan sementara oleh BGN.
"Tapi, sebagian sudah mulai beroperasi kembali. Tinggal tiga SPPG yang belum dicabut suspend-nya," ungkapnya.
Anggota DPRD Sampang Alan Kaisan menyatakan, terdapat beberapa masalah dalam program MBG yang terjadi di Kota Bahari.
Antara lain, menu MBG berulat yang pernah terjadi di Kecamatan Jrengik, Sampang.
"MBG ini sebenarnya program bagus. Tujuannya untuk mengangkat perekonomian masyarakat. Kami selalu berkoordinasi dengan satgas untuk melakukan pemantauan dan monitoring SPPG," ungkapnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti