SAMPANG, RadarMadura.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang digelar di Graha Paripurna Kantor DPRD Sampang, Rabu (24/6). Ada sejumlah agenda dalam rapat paripurna tersebut.
Yakni penyampaian nota penjelasan bupati Sampang terhadap pertanggungjawaban APBD 2026 dan pengumuman nama-nama anggota pansus LHP BPK RI.
Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan mengatakan, rapat paripurna ini merupakan amanat konstitusi. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 327 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019.
”Kepala daerah wajib menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Rudi menyampaikan, dokumen pertanggungjawaban tersebut bukan sekadar laporan semata. Tapi, merupakan bentuk akuntabilitas Pemkab Sampang dalam menjalankan tugasnya.
”Sehingga, kami bisa menilainya, apakah anggaran Pemkab Sampang benar-benar digunakan sesuai target atau tidak,” ujarnya.
Wabup Ahmad Mahfudz mengutarakan, Pemkab Sampang sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Sampang 2025. Pencapaian opini WTP ini kedelapan kalinya.
”Alhamdulillah, hasilnya, Pemkab Sampang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tuturnya.
Secara umum, Pemkab Sampang telah menyajikan secara wajar semua hal berkaitan dengan pengelolaan keuangan per 31 Desember 2025. Baik realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Pria yang karib disapa Lora Wabup itu menyatakan, capaian tersebut menuntut Pemkab Sampang untuk terus meningkatkan kinerja sehingga capaian tersebut bisa dipertahankan.
”Semoga kami bisa terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Sampang menjadi semakin baik, transparan dan akuntabel,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Anis Billah