SAMPANG, RadarMadura.id – Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Sampang terindikasi tak sesuai standar operasioal prosedur (SOP).
Buktinya, Pertamina memberikan sanksi kepada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Yakni SPBU di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sampang, dan SPBU di Kecamatan Camplong.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sampang Abdi Barri Salam menyampaikan, SPBU yang disanksi oleh Pertamina karena ditemukan melanggar. Yakni, penyaluran BBM tidak sesuai SOP.
Baca Juga: Truk Pertamina Bermuatan Solar Terguling di Jalanan Menukik
”Pembinaan itu bagian dari punishment dan peringatan kepada SPBU terkait pelanggaran pendistribusian pertalite,” katanya Selasa (23/6).
Dia mengungkapkan, yang diberikan sanksi ada dua SPBU. Yakni SPBU di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang diberi pembinaan berupa pemberhentian sementara penyaluran pertalite.
Kemudian, SPBU di Kecamatan Camplong dalam proses pembinaan berupa pemberhentian sementara penyaluran solar.
”Tapi, SPBU Jaksa Agung ini sudah selesai masa pembinaan karena berakhir tanggal 19 Juni dan sudah bisa menyalurkan pertalite kembali,” ungkapnya.
Barri mengutarakan, SPBU Camplong atau SPBU 54.692.06 masih dalam pembinaan. Pasalnya, SPBU tersebut juga didapati menyalurkan solar tidak sesuai SOP. Masa sanksinya akan berakhir Senin (29/6).
”Komoditasnya berupa solar atau BBM bersubsidi yang ditemukan pelanggaran,” tuturnya.
Karena itu, dia menyarankan masyarakat yang butuh BBM bersubsidi bisa mencari SPBU terdekat.
Pembinaan itu bagian dari sanksi bagi manajemen SPBU. ”Sehingga, tidak ada lagi penyeleweangan BBM bersubsidi,” paparnya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan, SPBU yang terbukti melanggar dalam menyalurkan BBM subsidi akan ditindak tegas.
Hal ini terjadi di SPBU di Kabupaten Sampang. Pihaknya menemukan SPBU menyalurkan BBM tidak sesuai prosedur yang dilakukan oknum operator.
Dia mengungkapkan, ada penyimpangan berupa pengisian BBM jenis solar ke jeriken secara berulang menggunakan QR code kendaraan.
”Pemberian sanksi ini bagian dari pengawasan dan menjaga integritas. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka sanksi yang diberikan bisa pemutusan hubungan usaha (PHU ),” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti