Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penarikan Retribusi di Makam Rato Ebuh Tak Jelas, Disporabudpar Sampang Sebut Masih Kordinasi dengan Ahli Waris

Anis Billah • Selasa, 23 Juni 2026 | 13:52 WIB
OBJEK WISATA: Juru pelihara Nurul Amik melihat kondisi Makam Rato Ebuh di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Senin (226). (AYU LATIFAH/JPRM)
OBJEK WISATA: Juru pelihara Nurul Amik melihat kondisi Makam Rato Ebuh di Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Senin (226). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang tahun ini berencana menetapkan retribusi untuk kawasan Makam Rato Ebuh. Khususnya pengelolaan parkir dan sewa kios. Namun, sampai pertengahan tahun rencana tersebut belum juga terealisasi.

Kepala Disporabudpar Sampang Marnilem melalui Kabid Kebudayaan Abdul Basith menyampaikan, saat ini pemerintah kabupaten (pemkab) masih berkomunikasi dengan ahli waris. Mengingat, berkas yang akan dikumpulkan menunggu persetujuan seluruh keluarga besar ahli waris.

”Nanti kami akan undang seluruh keluarga besar ahli waris, karena sekarang posisi ada di Jakarta,” katanya Senin (22/6).

Dia mengeklaim semua keluarga ahli waris setuju dan siap melakukan tanda tangan penyerahan. Penarikan PAD untuk sektor parkir dan sewa kios akan dibahas setelah pemberkasan rampung.

Baca Juga: Bupati Sampang Lantik 49 Kepala Sekolah, Ingatkan Pengelolaan BOS Harus Tepat Sasaran

”Semakin cepat keluarga berkumpul, maka semakin cepat kami menindaklanjuti hingga penetapan perdanya,” tuturnya.

Terpisah, Juru Pelihara Situs Makam Rato Ebuh Nurul Amik menyampaikan, sampai saat ini timnya belum mendapatkan informasi mengenai penarikan retribusi tersebut. Selama ini tidak ada penarikan retribusi kepada pengunjung. Menurutnya, penarikan kepada situs objek cagar budaya itu ada aturannya sendiri.

”Itu di luar ranah kami. Kalau dari Balai Pelestarian itu tidak ada penarikan apa pun, ada larangan khusus, jadi tidak boleh. Untuk parkir ini ranah dinas,” ungkapnya.

Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang Achmad Murang menyatakan, tindak lanjut tahapan legalitas di kawasan Makam Rato Ebuh masih menunggu dari dinas terkait. Terutama mengenai pengumpulan berkas seperti pemasrahan dan berkas tanda tangan warga sekitar.

”Sementara dari dinas terkait belum ada, hanya terakhir ada pertemuan di Makam Rato Ebuh,” tukasnya. (ay/bil)

Editor : Anis Billah
#penarikan retrebusi #Makam Rato Ebu #BPPKAD Sampang #Disporabudpar Sampang