SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan penganiayaan guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal, Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, dengan terdakwa Salamin dan Sniwi belum inkrah.
Sampai saat ini hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim) belum jelas. Korban berharap PT bisa memvonis terdakwa dengan putusan maksimal.
Farid selaku penasehat hukum korban dugaan penganiayaan Abdur Rozak mengatakan, perkara yang dilaporkan kliennya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
”Hasil bandingnya juga belum jelas. Padahal permohonannya sudah diajukan sejak Jumat (29/5)," katanya.
Farid mengutarakan, pihaknya tidak main-main dalam mengawal perkara tersebut. Dia memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga kliennya benar-benar mendapatkan keadilan.
"Kami akan mengawal penuh hingga inkrah," tegasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan kepada kliennya di pengadilan tingkat pertama divonis lima tahun penjara.
Dia minta PT bisa mengadili perkara banding tersebut secara profesional. Pihaknya mendesak PT bisa memvonis lebih tinggi dari putusan PN Sampang.
”Dalam perkara ini, pelaku sudah jelas, di TKP mengancam korban dengan celurit, dengan pernyataan kalau korban melawan, akan dibunuh,” ungkapnya.
Baca Juga: Penangkapan DPO Wafar Gagal, Polres Sampang Bentuk Timsus, Kembali Temukan Alat Isap Sabu
Menurutnya, penerapan pasal perkara tersebut terkesan tidak adil bagi kliennya saat perkaranya masih ditangani Satreskrim Polres Sampang. Sebab, polisi hanya menerapkan pasal penganiayaan, bukan pasal percobaan pembunuhan berencana.
”Selain itu, dalam perkara ini tidak ada perdamaian terhadap klien kami," bebernya.
Farid menambahkan, pertimbangan lainnya, pihaknya meminta PT memvonis putusan maksimal karena kliennya merasa sangat dirugikan. Sebab, akibat kejadian tersebut, kliennya mengalami trauma berat.
”Sampai sekarang korban takut keluar rumah dan keluar pesantren,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan atas hasil banding perkara tersebut. Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons. (bai/yan)
Editor : Anis Billah