Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejagung Lakukan Pendalaman, Pastikan Minta Klarifikasi Para Pihak terkait Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Madura

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:38 WIB
MINTA KEADILAN: Mahasiswa KMM saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kejagung, Rabu (17/6). (KMM UNTUK JPRM)
MINTA KEADILAN: Mahasiswa KMM saat melakukan demonstrasi di depan kantor Kejagung, Rabu (17/6). (KMM UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara pasca didemo sejumlah mahasiswa terkait dugaan jual beli titik SPPG yang ditengarai dilakukan anggota DPR RI Slamet Ariyadi di wilayah Madura.

Saat ini Kejagung kabarnya melakukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan penanganan ungkap kasus jual beli lokasi SPPG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menanggapi aspirasi yang disampaikan Koalisi Mahasiswa Madura (KMM).

Saat ini penyidik yang menangani kasus MBG di BGN tengah fokus mendalami perkara yang diterima institusinya.

Baca Juga: Mahasiswa Minta Kejagung Periksa Anggota DPR RI, Slamet Ariyadi: Saya Tidak Pernah Jual Beli Titik SPPG

"Jaksa yang menangani MBG fokus dalam perkara yang ditanganinya," katanya.

Dijelaskan, dalam mendalami perkara MBG di BGN, jaksa melakukan beberapa langkah.

Salah satunya melakukan klarifikasi pada sejumlah pihak untuk membuat perkara tersebut terang benderang.

"Setiap pihak yang dianggap mengetahui dan bisa mendukung pembuktian di persidangan pasti akan diklarifikasi," ungkapnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) KMM Imam Bukhori menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejagung pada Rabu (17/6). Tentunya bukti-bukti hasil riset pihaknya juga sudah dikantongi.

"Nanti kami sampaikan pada Kejagung bukti-buktinya, bergantung Kejagung yang menilainya," katanya.

Dia menambahkan, dalam mengungkap dugaan jual beli titik SPPG yang terindikasi korupsi, Kejagung punya wewenang sendiri, yakni tidak perlu menunggu pelaporan dari masyarakat.

"Asal ada dasar awal, Kejagung bisa melakukan pendalaman perkara tersebut," ulasnya.

Baca Juga: Unik! Kampung Suporter Sepak Bola di Sampang Dihias Bendera Raksasa Peserta Piala Dunia 2026

Dia menuturkan, pihaknya berhak meminta Kejagung melakukan klarifikasi pada Slamet atas dugaan jual beli titik SPPG tersebut.

"Kami datang ke Kejagung, tujuan utamanya meminta Kejagung memeriksa dan meminta klarifikasi pada Slamet Ariyadi atas dugaan tersebut," katanya.

Dia menambahkan, spekulasi di tengah masyarakat masih simpang siur yang menduga ada kaitannya anggota DPR RI Slamet Ariyadi atas dugaan jual beli titik SPPG di Madura.

Agar segera terang benderang, Kejagung mesti segera memanggil Slamet untuk diklarifikasi atas isu tersebut.

"Klarifikasi itu untuk menjelaskan apakah ada keterlibatan Slamet atau tidak. Selama ini Slamet belum pernah dilakukan klarifikasi," tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#jual beli titik SPPG #perkara MBG #Kejagung RI #terindikasi korupsi #BGN