Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Diskopindag Sampang Patok Target Retribusi PKL Rp 34 Juta

Anis Billah • Kamis, 4 Juni 2026 | 05:51 WIB
BERDAGANG: Sejumlah PKL berjualan di area Alun-alun Trunojoyo, Sampang, Rabu (3/6). (AYU LATIFAH/JPRM)
BERDAGANG: Sejumlah PKL berjualan di area Alun-alun Trunojoyo, Sampang, Rabu (3/6). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang mulai menarik retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lahan milik Pemkab Sampang. Tahun ini, target yang harus dikumpulkan sebesar Rp 34 juta. 

Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati menyampaikan, penarikan retribusi dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 3/2025 atas perubahahan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

”Penarikan ini masuk pada retribusi atas pemanfaatan aset tanah Pemkab Sampang,” katanya kemarin (3/6).

Adapun PKL yang akan ditarik retribusi menyasar di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, GOR Indoor, Pujasera, dan Monumen Trunojoyo.

Setidaknya ada sekitar 264 PKL dan sebagian telah menyetor retribusi. Mereka ditarik retribusi sesuai luasan yang ditempati. 

”Permeternya ditarik Rp 2.500 bagi PKL yang telah mengantongi surat keterangan tempat usaha (SKTU),” ungkapnya.

Evi menjelaskan, penarikan retribusi dimulai sejak Mei sesuai kesepakatan bersama PKL. Tahun ini, target retribusi PKL ini sebesar Rp 34 juta.

Mekanisme penarikannya bersifat tahunan yang disetor kepada ketua paguyuban. ”Kalau mau cicil bisa ke paguyuban,” jelasnya. 

Baca Juga: Dinkes KB Sampang Belanja Cartridge TBC Mencapai Rp 2 Miliar

Pembayaran retribusi paling lambat disetor Agustus. PKL membayar retribusi setelah SKTU terbit.

”Ada yang bayar tujuh bulan karena SKTU PKL ada yang keluar Mei akhir. Kami berharap Agustus semuanya sudah lunas,” harapnya. 

Terpisah, Ketua Paguyuban Sisi Barat Alun-Alun Trunojoyo Siti Nadia Ulfa menyampaikan, dirinya memiliki anggota 80 orang.

Pembayaran retribusi disatukan pada bendahara. Total dalam satu tahun Rp 112.500 satu PKL.  

Dia mengeklaim semua PKL setuju adanya penarikan retribusi tersebut.

”Alhamdulillah semuanya setuju membayar retribusi. Sisa yang bagian utara yang belum bayar,” tukasnya. (ay/bil)

 

 

Editor : Anis Billah
#Diskopindag Sampang #retrebusi #pkl