Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kecipratan APBN Hampir Rp 4 Miliar, Pembangunan Rumah Dinas Polres Sampang Tak Jelas

Anis Billah • Selasa, 2 Juni 2026 | 08:04 WIB
GRAFIK PEMBANGUNAN RUMAH DINAS POLRES SAMPANG
GRAFIK PEMBANGUNAN RUMAH DINAS POLRES SAMPANG

SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang tahun ini kecipratan anggaran hampir Rp 4 miliar. Dana yang dikucurkan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2026 tersebut dialokasikan untuk pembangunan rumah susun Polres Sampang. 

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), anggaran pembangunan rumah susun Polres Sampang dibagi menjadi tiga paket.

Yakni paket perencanaan, pengawasan, dan pekerjaan konstruksi. Total pagu anggaran mencapai Rp 3.982.957.000 . 

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan, pembangunan rumah dinas tersebut belum dikerjakan. Sebab, sampai saat ini anggarannya tidak jelas.

”Sementara masih belum bisa diproses karena anggarannya sampai saat ini tidak jelas,” ujarnya. 

Berdasarkan yang tercatat pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), jadwal pemilihan penyedia mulai Juni 2026. Namun, Hartono tidak tahu-menahu terkait proyek tersebut. Dia berdalih belum menerima informasi meski pagu anggarannya sudah tercantum di SIRUP.

”Sampai saat ini belum ada kepastian. Kalaupun sudah ada, itu kewenangan Polda,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Sampang Terima Dana Rp 459 Juta untuk Pemeliharaan Gedung

Hartono menuturkan, informasi awal pengelolaan anggaran pembangunan rumdis tersebut bakal dihendel Polda Jawa Timur (Jatim). Apakah anggaran tersebut dibatalkan, diefisiensi ataupun dilanjutkan, pihaknya belum menerima informasi terbaru.

”Jadi apa tidak nya, sampai saat ini belum jelas,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas.

Namun, pihaknya tidak punya kewenangan menangani secara langsung proses pengadaan maupun pemilihan penyedia proyek pembangunan rumah dinas Polres Sampang tersebut. Pihaknya menyarankan koran ini berkoordinasi dengan satuan kerja atau pejabat yang berwenang.

”Agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” sarannya.

Abast menambahkan, pada prinsipnya, proses pengadaan barang maupun jasa telah memanfaatkan sistem elektronik. Yakni, menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku.

”Salah satunya yakni menggunakan mekanisme e-purchasing melalui katalog elektronik maupun metode pengadaan lainnya,” tandasnya. (bai/bil)

 

Editor : Anis Billah
#polres sampang #APBN 2026 #polda jatim #rumah dinas