SAMPANG, RadarMadura.id – Praktisi hukum menilai Polres Sampang mengabaikan hak asasi manusia (HAM). Sebab, menu makanan dan minuman (mamin) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 284.355.000 disebut tidak layak oleh mantan tahanan.
Praktisi Hukum Sampang Farid mengatakan bahwa informasi yang dikemukakan mantan tahanan perihal menu mamin di rutan Polres Sampang belakangan ramai menjadi perbincangan di Kabupaten Sampang. “Apalagi, setahun kecipratan dana dari APBN ratusan juta,” katanya.
Farid menuturkan bahwa realisasi pengadaan mamin tahanan rutan Polres Sampang berpolemik. Pasalnya, salah satu mantan tahanan buka suara terkait menu mamin. “Menu makanan yang diberikan kepada tahanan disebut tidak layak,” katanya.
Dia menilai standar mamin yang mesti diberikan pada tahanan harus mengacu pada hak asasi manusia. Sebab, meskipun mereka berstatus sebagai tahanan, juga memiliki hak sebagai warga negara Indonesia.
“Di antaranya hak atas kecukupan gizi, kebersihan, higienitas, dan kelayakan porsi makanan yang harus dipenuhi oleh negara sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, jika sampai menu mamin yang disajikan tidak layak, dia menduga Polres Sampang mengabaikan HAM, yakni meliputi kelayakan gizi, porsi makanan, dan sebagainya. “Sudah seharusnya terjamin kelayakan mamin tahanan,” bebernya.
Farid mengatakan, jika sudah disebut menu makanan yang diberikan tidak layak, tim pengawas hendaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Tujuannya, untuk melakukan uji kelayakan menu makanan yang diberikan kepada tahanan di Rutan Polres Sampang tersebut.
Farid menegaskan bahwa hak narapidana dan tahanan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, yakni menjamin hak narapidana dan tahanan atas pelayanan kesehatan dan makanan layak.
“Makanan yang diberikan pada tahanan atau narapidana dalam UU tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak untuk menjamin kelayakannya,” bebernya.
Dia mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan mamin tahanan di Polres Sampang tersebut. Dia berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga melakukan pengawasan terhadap mamin yang disajikan kepada tahanan yang ada di sel tahanan Polres Sampang.
Baca Juga: Polres Sampang Bentuk Tim Khusus, Untuk Buru Pelaku Kejahatan Jalanan
“Tidak terkecuali Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), harus mengevaluasi dan memantau realisasi pengadaan menu mamin terhadap tahanan di Polres Sampang,” pintanya.
Farid menambahkan bahwa mamin tersebut jika dikelola oleh pihak ketiga, maka perlu dievaluasi. Jangan sampai ada kongkalikong antara oknum di Polres Sampang dengan pihak ketiga yang memenangkan tender pengadaan mamin tersebut.
“Jika memang terbukti, hendaknya katering ataupun pihak ketiga yang mengelola mamin tahanan dimasukkan daftar hitam atau disanksi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan tahanan Polres Sampang yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa menu mamin yang diberikan kepada tahanan tidak layak. Apalagi, sehari hanya dijatah dua kali.
“Saya kelaparan kalau hanya makan dua kali sehari. Air minum yang diberikan juga beraroma sabun. Menu yang disajikan setiap harinya sama, yakni nasi putih dan lauknya pepes ikan pindang,” bebernya.
Ps Kasat Tahti Polres Sampang Aiptu Johanes Kilrewo membenarkan bahwa institusinya memang mendapatkan anggaran pengadaan mamin tahanan tersebut. Namun, anggaran tersebut tidak dikelola oleh Polres Sampang.
“Anggaran tersebut dilelang dan dikelola oleh pihak ketiga. Pihak ketiganya yakni Zubai Katering,” terangnya.
Diakui bahwa tahanan yang menempati rutan Polres Sampang diberi jatah makan dua kali dalam sehari, yakni setiap pagi dan sore hari. Menu mamin tersebut diklaim sudah sesuai standar. “Makanannya sudah enak, ada lauk ikan dan sayurnya. Sudah sesuai standar,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Anis Billah