Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BKPSDM: BKN Rekomendasikan Syamsiyah Diberhentikan Permanen

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:35 WIB
DIADILI: Syamsiyah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (11/8/2025). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIADILI: Syamsiyah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (11/8/2025). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus hukum yang menyeret Syamsiyah, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sampang, telah berkekuatan hukum tetap.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan agar dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Syamsiyah.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah berkirim surat kepada BKN mengenai perkara Syamsiyah. Tujuannya, meminta rekomendasi dari BKN.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Sumenep Wafat Usai Wukuf di Arafah

Perkaranya sudah inkrah. Sebelum kami bersikap, masih minta rekomendasi BKN,” ujarnya.

Menurutnya, BKN sudah memberikan rekomendasi berkaitan dengan perkara yang membelit Syamsiyah. BKN merekomendasikan agar Syamsiyah dilakukan PTDH atau dipecat.  

Untuk melakukan PTDH kepada yang bersangkutan, petunjuk teknisnya (juknis) sudah ada di kami,” ujarnya.

Pria yang karib disapa Yoyok itu menyatakan bahwa saat ini PTDH terhadap Syamsiyah tengah diproses.

Sebagaimana kita ketahui, ASN yang tersandung kasus hukum divonis inkrah dua tahun atau lebih diberhentikan permanen (PTDH),” ujarnya.

Yoyok mengatakan bahwa PTDH tersebut diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya. Semua ASN di bawah naungan Pemkab Sampang harus bekerja dengan sebaik-baiknya.

Jangan sampai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Tahanan Sebut Menu Tak Layak, Setahun Polres Sampang Kecipratan Anggaran Rp 284 Juta untuk Mamin

Yoyok menambahkan bahwa berkaitan dengan tugas yang ditinggalkan Syamsiyah di DPUPR Sampang, dipastikan tidak menyisakan masalah.

Sebab, sejak Syamsiyah ditahan, instansinya sudah menunjuk pegawai lain sebagai pengganti. 

Karena yang bersangkutan hanya sebagai staf, tugasnya bisa digantikan pegawai yang lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pegawai DPUPR Syamsiyah diamankan Satreskrim Polres Sampang.

Sebab, diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dilaporkan oleh Rindawati.

Di persidangan, Syamsiyah awalnya dituntut pidana penjara 2 tahun 10 bulan. Kemudian, oleh majelis hakim diputus pidana penjara 2 tahun 4 bulan. Selanjutnya, Syamsiyah menempuh upaya banding.

Hasil banding yang diajukan Syamsiyah kandas di pengadilan tinggi (PT). Sebab, PT saat memutus perkara banding menguatkan putusan PN Sampang.

Syamsiyah lalu mengajukan kasasi. Namun, hasilnya justru ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ptdh #dipecat #DPUPR #Syamsiyah #bkn