Sisa Sebelas Kecamatan, Satpol PP Sampang Sisir Reklame Tak Berizin

Anis Billah • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 08:22 WIB
TIDAK TAAT: Satpol PP Sampang menertibkan banner yang melanggar di Jalan Merapi, Sampang, beberapa waktu lalu. (SATPOL PP UNTUK JPRM)
TIDAK TAAT: Satpol PP Sampang menertibkan banner yang melanggar di Jalan Merapi, Sampang, beberapa waktu lalu. (SATPOL PP UNTUK JPRM)

 SAMPANG, RadarMadura.id - Satpol PP Sampang menertibkan papan reklame yang tak kantongi izin. Tim penegak perda tidak hanya menyisir di wilayah perkotaan. Mereka akan turun ke setiap kecamatan untuk menurunkan banner liar.

Plt Kepala Satpol PP Sampang Syuaidi Asyikin menyampaikan, penertiban reklame akan menyasar di seluruh kecamatan. Pihaknya akan menurunkan segala jenis reklame yang melanggar.

”Petugas sudah turun ke Kecamatan Camplong dan Pangarengan,” katanya Selasa (26/5).

Dia menjelaskan, pihaknya membentuk dua tim dalam menindak reklame illegal tersebut. Tim pertama fokus menyisir di wilayah Kecamatan Sampang. Tim kedua turun ke kecamatan yang lain.

”Untuk Kecamatan Kota juga tetap jalan. Selama Idul Adha ini libur,” terangnya.

Syuaidi mengutarakan, sisa sebelas kecamatan yang belum disisir. Penertiban reklame akan dilanjutkan setelah lebaran Idul Adha. 

Pihaknya belum mengetahui jumlah reklame yang ditertibkan. Alasannya, tim belum selesai merekap. Dia mengeklaim sebagian pelaku usaha yang reklame mulai mengurus izin.

 ”Jika tidak mengurus izin, kami keluarkan surat peringatan dan teguran,” pungkasnya. (ay/bil)

Editor : Anis Billah
reklame ilegal idul adha satpol pp sampang