SAMPANG, RadarMadura.id – Kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan pengangkutan rokok ilegal terjadi di wilayah hukum Polres Sampang.
Sebuah minibus Daihatsu Xenia bernopol N 1169 AAU mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Halim Perdanakusuma, Jumat (22/5) sekitar pukul 18.10.
Kendaraan yang diduga membawa rokok tanpa pita cukai dari Kabupaten Pamekasan itu mengalami kecelakaan setelah ban pecah.
Akibatnya, sopir kehilangan kendali hingga kendaraan masuk ke gang perkampungan warga.
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman menyampaikan, kecelakaan terjadi saat kendaraan melaju dari arah timur ke barat.
”Kendaraan masuk ke gang perkampungan warga dan ditemukan bermuatan rokok,” katanya Sabtu (23/5).
Berdasarkan hasil identifikasi, kendaraan tersebut dikemudikan seorang diri oleh Rudik Cahyono, 48, warga Kota Malang.
Polisi menduga sopir membawa rokok ilegal dari Pamekasan dengan tujuan Kabupaten Nganjuk.
”Sopir masih dalam penanganan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Menurut Sulaiman, barang bukti berupa rokok telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Sampang.
Karena itu, pihak Satlantas tidak mengetahui detail jumlah rokok yang diamankan.
”Untuk mobil dibawa ke Unit Laka. Kami hanya menangani kecelakaan tunggalnya saja. Mengenai jumlah rokok, kami tidak tahu,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa 16 Saksi, ASN hingga Ketua Pokmas Dimintai Keterangan
Beruntung, sopir selamat dalam insiden tersebut. Polisi memperkirakan kerugian material akibat kecelakaan mencapai sekitar Rp 5 juta.
”Kerugian rokoknya kami tidak tahu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji W mengatakan, kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya oleng dan mengalami kecelakaan.
”Untuk muatan sudah diserahkan kepada piket reskrim,” ungkapnya.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan penghitungan jumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan dari kendaraan tersebut.
”Masih dalam perhitungan dan dalam lidik,” pungkasnya. (ay/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti