SAMPANG, RadarMadura.id – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jumat (22/5) sekitar pukul 18.10.
Mobil minibus Daihatsu Xenia bernopol N 1169 AAU itu diduga bermuatan rokok ilegal.
Kendaraan tersebut dikemudikan Rudik Cahyono, 47, warga Jalan Danau Ngebel III F5 K-01 RT 001/RW 013, Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materil ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Baca Juga: Satlantas Polres Sumenep Tunggu Jukrah
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sulaiman membenarkan laka lantas di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma itu bermuatan rokok.
Dia mengungkapkan, barang bukti (BB) rokok dibawa Mapolres Sampang. Sopirnya juga diamankan polisi.
"BB rokok diturunkan di Polres, kendaraan ke unit laka," ungkapnya.
Dia menyatakan, pihaknya hanya menangani peristiwa kecelakaan. Sementara kasus rokok ditangani Satreskrim Polres Sampang.
"Kami hanya mengani laka dan memeriksa supir, untuk rokok yang menangani satreskrim," tukasnya. (ay/bil)
Editor : Anis Billah