SAMPANG, RadarMadura.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas terjadi di Kecamatan Ketapang, Sampang. Seorang pria berinisial T, 60, diamankan Satreskrim Polres Sampang karena diduga mencabuli ponakannya sendiri berinisial PNA, 21.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap penyandang disabilitas. Peristiwa itu diduga terjadi berulang kali sejak Sabtu (25/4) hingga Rabu (29/4) di wilayah Kecamatan Ketapang. ”TKP-nya di Kecamatan Ketapang, Sampang,” ujarnya.
Hartono menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada seorang diri di rumah neneknya. Ketika itu, nenek korban keluar rumah untuk mengambil hasil kebun. Dalam kondisi rumah terkunci, korban yang sedang tidur kemudian dipanggil tersangka dari depan pintu.
”Korban terbangun lalu membuka pintu. Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah,” katanya.
Setelah berada di dalam rumah, korban kembali ke ruang tengah sambil bermain telepon genggam. Sementara tersangka disebut mengunci rumah. Setelah itu, tiduran di dekat korban. Saat itulah tersangka diduga melancarkan aksinya.
”Korban sempat diancam akan dipukul dan dibunuh apabila berteriak atau memberitahu orang lain,” ungkapnya.
Menurut Hartono, dugaan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali saat korban berada sendirian di rumah. Bahkan, pada salah satu kejadian, korban disebut diberi uang Rp 50 ribu oleh tersangka.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sepupunya. Keluarga kemudian membawa korban ke Polres Sampang untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
”Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Selasa (12/5) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf d KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hartono.
Ketua Korps PMII Putri (Kopri) PC PMII Sampang Juhairiyah mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus tersebut. Dia menilai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin memprihatinkan, bahkan terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
”Kami sangat prihatin, apalagi korbannya merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari keluarga,” katanya.
Dia berharap pemerintah daerah ikut memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak. ”Sebagai perempuan kita harus saling menguatkan dan mendukung agar bisa bersama-sama melawan tindak pidana asusila,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Amin Basiri