Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Periksa 100 Saksi, Kasus Korupsi Proyek SMP tanpa Tersangka

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 19 Mei 2026 | 08:53 WIB
DIGELEDAH: Pegawai Kejari Sampang saat melakukan penggeledahan di kantor Dispendik Sampang, Senin (22/12/2025). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIGELEDAH: Pegawai Kejari Sampang saat melakukan penggeledahan di kantor Dispendik Sampang, Senin (22/12/2025). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek rehabilitasi di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang terus bergulir.

Saksi yang diperiksa 100 orang. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tersebut.

Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo menyatakan, kasus dugaan korupsi itu berasal dari proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) tahun anggaran 2024.

Anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga: Gudang Kayu dan Toko Bangunan Terbakar, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Saat ini perkara yang ditangani masih dalam tahap penyidikan.

”Sejak sekitar September 2025 perkara ini sudah kami naikkan ke penyidikan. Karena saksi dalam pengusutan kasus ini cukup banyak,” katanya.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam perkara itu. Kejari juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Yakni, di rumah mantan wakil bupati (Wabup) Sampang Abdullah Hidayat.

Kemudian di rumah dan kantor Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Jatim.

Juga di ruang Bagian Pengadaan dan Jasa (Barjas) Setkab Sampang.

Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya cukup banyak.

Total keseluruhan saksi yang diperiksa 100 orang. Beberapa di antaranya saksi ahli.

”Terdiri dari ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli konstruksi,” ujarnya.

Pihaknya juga akan akan membawa hasil pemeriksaan saksi ahli tersebut ke tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang diusut.

Baca Juga: Wabup Sumenep Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi, Tekankan Stabilitas Harga Pangan

Grafis dibantu AI
Grafis dibantu AI

”Hasil sementara pemeriksaan dua ahli sependapat dengan penyidik. Bahwa terdapat perbuatan melawan hukum pada bidang pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan keseluruhan kerugian negara pada dugaan tipikor 19 lokasi tersebut.

Namun, berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,6 miliar.

”Tapi lebih jelasnya masih menunggu hasil penghitungan tim auditor yang akan kami libatkan dari internal kejaksaan, tepatnya tim auditor kejati,” bebernya.

Dari 100 orang saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Barjas Setkab Sampang 2024, anggota kelompok kerja (pokja) lelang dan pejabat di lingkungan Dispendik Sampang.

Mulai dari kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) bendahara dispendik, dan kepala bidang (Kabid) SMP.

”Selain itu, 19 CV penyedia, pelaksana atau penyedia di lapangan, konsultan pengawas maupun perencana,” ujarnya.

Indra menambahkan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Termasuk mantan Pj Bupati Sampang, eks Wabup, dan Ketua Gapensi Jatim.

”Serta ada sekitar tiga orang anggota DPRD Sampang yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Penganiaya Guru Tugas Dituntut Lima Tahun, Korban Tetap Tak Puas terhadap Tuntutan Jaksa

Pihaknya belum bisa menyampaikan tentang sosok yang akan menjadi tersangka dalam perkara itu.

Namun, pihaknya memastikan adanya dugaan keterlibatan pejabat dispendik dalam kasus dugaan tipikor itu.

”Tapi kami tidak bisa menyampaikannya. Mohon bersabar, kami masih tetap proses,” bebernya.

Kepala Dispendik Sampang Nor Alam belum bisa dimintai keterangan terkait proses hukum dugaan tipikor 19 proyek tersebut.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#100 orang saksi #tipikor #saksi ahli #dispendik sampang #Kejari Sampang