SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal menggelinding di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Terdakwa Salamin dan Sniwi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Senin (18/5).
Dalam draf tuntutan yang dibacakan, jaksa menjelaskan kronologi kejadian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Jaksa juga menyampaikan keadaan pemberat dan yang meringankan terhadap tuntutan kepada terdakwa.
Keadaan yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka.
Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pendidikan dan mencederai perasaan para santri di Kabupaten Sampang.
”Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Serta, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar JPU dari Kejari Sampang Suharto.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 262 ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP.
Yakni sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan kesatu.
”Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara lima tahun. Para terdakwa langsung melakukan pembelaan secara lisan, tetapi kami tetap pada tuntutan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin (25/5) dengan agenda pembacaan putusan,” ungkapnya.
Farid selaku kuasa hukum korban Abdur Rozak berterima kasih dan mengapresiasi JPU yang telah menuntut para terdakwa dengan pidana lima tahun penjara.
Meskipun tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diinginkan kliennya.
”Tapi kami belum puas, karena tuntutannya bukan tujuh tahun,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara, majelis hakim dapat memvonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Seperti yang terjadi pada kasus pembacokan SPBU Camplong.
Pihaknya berharap itu juga berlaku pada perkara yang dialami kliennya.
”Pastinya kami berharap majelis hakim PN Sampang bisa memvonis para terdakwa lebih dari tuntutan JPU. Kami belum puas dengan tuntutan 5 tahun pada perkara ini,” ujarnya.
Korban selama ini tidak pernah melakukan perdamaian dengan para terdakwa.
Juga tidak pernah menerima pembayaran pembiayaan apa pun atas kondisi yang dialaminya.
”Kami merasa dirugikan atas tindakan pelaku, karena saya sempat dilakukan rawat inap selama tiga hari dan sampai trauma atas tindakan para pelaku,” ujar Abdul Rozak. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti