SAMPANG, RadarMadura.id – Pendistribusian LPG 3 kilogram semakin diperketat pasca ditemukan agen yang menyalurkan di luar pangkalan resmi.
Pertamina memperketat distribusi dengan cara meningkatkan pengawasan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan, penyaluran LPG dimulai dari depot atau kilang Pertamina.
Kemudian, pengisian tabung LPG di SPPE/SPPBE untuk didistribusikan ke agen hingga ke pangkalan atau subagent.
”Tahun ini tidak ada pengurangan kuota subsidi LPG. Seluruh kebutuhan konsumen tetap direalisasikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran dan tidak keluar wilayah Sampang, Ahad melakukan pengawasan dengan dua cara.
Pertama, secara langsung Pertamina turun melakukan sidak secara berkala ke SPBE, agen dan pangkalan.
Kedua, pihaknya melakukan pengawasan menggunakan perangkat digitalisasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
”Apabila ditemukan indikasi penjualan di luar wilayah distribusi, maka akan dilakukan penelusuran dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Sekkab Sampang Kustantinah Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri Salam mengutarakan, ada label khusus setiap LPG yang didistribusikan di setiap daerah. Karena itu, distribusi dari luar wilayah Kabupaten Sampang tidak dibenarkan.
Alasannya setiap daerah telah memiliki rantai retribusi tersendiri.
”Kalau sampang lebel pada tabung warna kuning. Nanti akan kami telisik saat monev khawatir ada pengiriman dari luar,” tukasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri