Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Terima UP Tipikor Ratusan Juta, Dari Kasus Korupsi Pokmas di Kecamatan Tambelangan

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 13 Mei 2026 | 06:25 WIB
PATUHI PUTUSAN HAKIM: Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo menerima pengembalian UP dari Jakfar Sodik, penasihat hukum terpidana Syaifuddin, Senin (11/5). (JAKFAR SODIK UNTUK JPRM)
PATUHI PUTUSAN HAKIM: Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo menerima pengembalian UP dari Jakfar Sodik, penasihat hukum terpidana Syaifuddin, Senin (11/5). (JAKFAR SODIK UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menerima pengembalian uang pengganti (UP) korupsi Rp 311.349.302, Senin (11/5).

Uang ratusan juta tersebut diserahkan Syaifuddin, terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah yang dikelola kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan.

Jakfar Sodik selaku kuasa hukum tepidana Syaifuddin menyatakan, kliennya dituntut mengembalikan UP Rp 1.091.349.302 dalam kasus korupsi yang menyeret dua terpidana lain. Yakni, Maryam Faizah dan Siti Romzeh.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya hanya membebankan pengembalian UP kepada Syaifuddin Rp 311.349.302.

”Jaksa akhirnya mengajukan banding, bahkan berlanjut kepada kasasi, hasilnya tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” ujarnya.

Status perkara Syaifuddin kini telah berkekuatan hukum tetap. Waktu terhadap terpidana untuk mengembailkan UP hanya satu bulan.

”Setelah kami koordinasi dengan keluarga Syaifuddin, sejumlah uang Rp 311.349.302 dikembalikan pada negara melalui jaksa penuntut umum (JPU),” bebernya.

Dengan dilakukannya pengembalian UP, maka Syaifuddin tidak perlu mengganti dengan pidana penjara dua tahun.

”Tapi alhamdulillah, klien kami sudah lunas mengambalikan UP ini pada negara,” bebernya.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyatakan, terpidana Syaifuddin mengembalikan UP sebesar Rp 311 juta tersebut.

Sementara Maryam Faizah dan Siti Romzeh diminta mengembalikan UP masing-masing Rp 1 juta.

Keduanya sudah mengembalikan UP sesuai putusan Pengadilan Tipikor. Maka, keseluruhan UP yang dikembalikan dari ketiga terpidana dalam kasus tersebut adalah Rp 313 juta.

”Kami sudah menyerahkan UP tersebut ke kas negara hari ini (12/5),” tandasnya. (bai/jup) 

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mengambalikan UP #dana hibah #korupsi #Syaifuddin #pokmas