Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Tak Banding, Perkara Buntesh Inkrah

Amin Basiri • Jumat, 8 Mei 2026 | 10:03 WIB
BERTUGAS: Pegawai PTSP Pengadilan Negeri (PN) Sampang sedang bertugas di ruang kerjanya, Kamis (7/5).
BERTUGAS: Pegawai PTSP Pengadilan Negeri (PN) Sampang sedang bertugas di ruang kerjanya, Kamis (7/5).

SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara pencemaran nama baik dan pelecehan seksual melalui media elektronik dengan terdakwa Buntesh dinyatakan inkrah.

Pasalnya, jaksa memilih tidak menempuh upaya banding pada perkara dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Spg tersebut.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Naruddin mengatakan, sidang putusan terdakwa Buntesh dilaksanakan pada Selasa (21/4).

Terdakwa sudah divonis pidana penjara selama satu tahun oleh majelis hakim.

Saat sidang tersebut, jaksa tidak langsung menerima putusan hakim. Jaksa yang menangani kasus tersebut memilih pikir-pikir.

Waktu yang diberikan kepada jaksa yakni tujuh hari terhitung setelah putusan dibacakan.

”Jadi, JPU diberi waktu untuk memutuskan apakah bakal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan yang tercatat pada institusinya, JPU tidak mengajukan upaya banding pasca melakukan pikir-pikir.

Artinya, perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

”Jika pihak yang melakukan pikir-pikir tidak mengajukan banding sebagaimana waktu yang telah ditentukan, secara otomatis perkara tersebut sudah inkrah,” bebernya.

Nuruddin mengutarakan, tindak lanjut putusan perkara tersebut bergantung pada Kejari Sampang.

Korps Adhyaksa berkewajiban menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

”Jadi terpidana bisa menjalankan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri
#Pengadilan Negeri Sampang #pencemaran nama baik #kekerasan seksual