SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan LPG kemasan 3 kilogram.
Regulasi tersebut tertuang pada 500.10/578/434.031/2026 sebagai penegas bahwa penggunaan gas melon hanya boleh untuk warga miskin.
Sayangnya, berdasarkan hasil penelusuran pemkab, mayoritas rumah makan, restoran hingga perhotelan diduga melanggar.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Kustantinah melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri Salam mengatakan, sosialisasi larangan penggunaan gas subsidi mulai berjalan.
Sosialisasi itu berkaitan dengan surat edaran yang telah disahkan pada Minggu (26/4).
”Pada surat edaran terdapat unsur-unsur yang dilarang dan diharapkan bisa segera beralih ke bright gas,” katanya.
Menurutnya, setelah melakukan penelusuran ke rumah makan, restoran, perhotelan, rumah laundry dan lainnya, pemilik diketahui tidak taat.
Hasil pendataan kurang lebih pada Selasa (5/5) ada 11 rumah makan dan perhotelan yang ditemukan menggunakan LPG 3 kilogram di daerah perkotaan.
Sedangkan rumah laundry hampir hasil semua penyisiran menggunakan gas melon.
”Rasanya hampir semuanya menggunakan LPG subsidi. Hanya satu hotel yang sudah beralih ke bright gas,” tambahnya.
Dalam regulasi tersebut, pelaku usaha masuk ketegori yang dilarang menggunakan gas melon.
Termasuk aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha batik, pelaku usaha peternakan, pelaku usaha tani tembakau, pelaku usaha pertanian, dan usaha jasa las serta satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) makan bergizi gratis (MBG).
”Kami akan menyediakan stan untuk penukaran agar beralih ke bright gas,” jelasnya.
Dijelaskan, institusinya tidak bisa memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Sebab, sampai saat ini satuan tugas (satgas) LPG belum terbentuk.
”Nanti semisal satgas dibentuk, kami akan bahas lebih lanjut,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Sampang Muhammad Nur Mustakim menyatakan, larangan penggunaan gas melon itu sudah ada sejak lama.
”Karena itu, untuk bertindak tidak mesti menunggu satgas. Tapi, kami tetap mengapresiasi kinerja pemkab karena telah melakukan pengawasan, kami berharap legislatif juga ikut dilibatkan,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti