SAMPANG, RadarMadura.id – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Selasa (5/5).
Mereka berasal dari Kecamatan Camplong dan Kecamatan Sreseh, Sampang.
Polres Sampang menahan empat terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Penjabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pihaknya kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
Pihaknya tidak memberi ampun pada pelaku curanmor. Empat orang tersangka diamankan.
”Ungkap kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima kami (Polres Sampang) dengan nomor LP/B/151/IV/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 25 April 2026,” katanya.
Dia mengungkapkan, motor milik korban Abd. Qirom, 29 raib di halaman rumahnya, Dusun Disanah Timur, Desa Disanah, Kecamatan Sreseh.
Sepeda motor Honda Beat milik korban hilang pada Selasa (7/4) sekitar pukul 03.30.
Kasus ini dilaporkan pada Satreskrim Polres Sampang.
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk menelusuri keberadaan pelaku serta melacak barang bukti (BB).
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial R di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang pada Senin, (4/5) sekitar pukul 14.00.
Pama dengan dua balok emas di pundaknya itu mengutarakan, anggota Polres Sampang kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.
Di hari yang sama, polisi meringkus pria berinisial DA, di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong Sampang pada pukul 14.30.
”Tersangka tersebut lalu dibawa ke kantor Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tidak cukup itu, pihaknya kembali melalukan pengembangan keterlibatan pelaku lainnya. Anggota juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni berinisial A dan P.
”Keempat pelaku saat ini ditahan di Rutan Mapolres Sampang untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami juga mengamankan BB motor Honda Beat yang diduga dicuri pelaku,” tegasnya.
Fajri menyatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus para pelaku adalah mengambil barang milik orang lain yang bukan haknya.
Adapun motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut keinginan untuk memiliki kendaraan tersebut dan berencana menjualnya kembali demi mendapatkan keuntungan.
Para tersangka diterapkan pasal yang berbeda-beda. Tersangka R dan DA dijerat pasal 477 ayat 1 huruf G KUHP.
Lalu, tersangka A dijerat dengan pasal 477 ayat 2 KUHP jo pasal 21 ayat 1 huruf a KUHP.
”Tersangka P dijerat dengan pasal 591 KUHP,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri