SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang kembali mengendus dugaan pelanggaran pendistribusian LPG 3 kilogram.
Dua truk agen yang membawa LPG melon menurunkan barang bersubsidi tersebut di luar pengkalan resmi.
Pemkab mengaku sudah melaporkan hasil sidak tersebut ke pihak Pertamina.
Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sampang Kustantinah melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri Salam menyampaikan, pengawasan penggunaan LPG 3 kilogram tetap berjakan. Di antaranya, pihaknya melakukan sidak ke sejumlah pangkalan.
Timnya menemukan dugaan pendistribusian LPG melon di luar pangkalan resmi.
”Selain sosialisasi, beberapa pangkalan juga kami sidak. Ternyata ada agen yang diduga melanggar,” katanya kemarin (6/5).
Barri menyatakan, pihaknya sudah mengantongi data pangkalan LPG yang resmi.
Dalam temuanya, terdapat truk milik agen yang diduga menyalurkan LPG pada pengecer.
Kejadianya yakni di Jalan Jamaluddin dan Jalan Manggis, Kecamatan Sampang.
”Ada dua oknum agen yang menurunkan LPG di non pangkalan dan sudah kami laporkan ke Pertamina,” tambahnya.
Dijelaskan, pendistribusian LPG di luar pangkalan resmi termasuk pelanggaran. Secara tidak langsung penjualan barang bersubsidi itu tidak terkontrol.
Pihaknya juga telah melampirkan temuan ini kepada pihak Pertamina.
”Ini masuk pelanggaran karena agen wajib menurunkan di pangkalan resmi, bukan pangkalan bodong,” jelasnya.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi memilih irit bicara saat dikonfirmasi koran ini.
Menurutnya, prosedur pengiriman gas melon memang dari agen langsung ke pangkalan resmi. ”Dari Agen langsung ke pangkalan resmi,” tandasya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri