Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mobilitas Sapi Kurban Mulai Menggeliat, Peternak Mulai Urus Izin Pengiriman ke Luar Daerah

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:55 WIB
PEMERIKSAAN: Petugas saat memasangkan ear tag pada sapi di kantor Disperta KP Sampang Senin (4/5). (AYU LATIFAH/JPRM)
PEMERIKSAAN: Petugas saat memasangkan ear tag pada sapi di kantor Disperta KP Sampang Senin (4/5). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, mobilitas ternak sapi dari Kabupaten Sampang ke luar daerah mulai menunjukkan geliat.

Meski belum terlalu ramai, sejumlah peternak mulai mengurus surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai syarat pengiriman ternak.

Petugas kesehatan hewan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sapi yang akan dikirim ke luar daerah, seperti Surabaya.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang Arif Rahman Hakim mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk memastikan kondisi ternak dalam keadaan sehat dan bebas gejala penyakit.

"Pemeriksaan kesehatan hewan menjelang kurban sudah mulai dilakukan," ujarnya Senin (4/5).

Menurut dia, indikator kesehatan ternak dilihat dari kondisi fisik sapi.

Hewan yang akan dikirim dipastikan tidak menunjukkan gejala penyakit.

Pemeriksaan kesehatan menjadi syarat wajib bagi pedagang untuk mendapatkan izin pengiriman ternak.

Selain SKKH, pedagang juga harus mengantongi rekomendasi keluar-masuk hewan serta memastikan ternak telah dipasangi ear tag.

"Pemeriksaan bisa dilakukan di Puskeswan," katanya.

Hingga kemarin, baru satu pemohon yang mengajukan izin pengiriman ternak ke luar daerah.

Meski demikian, aktivitas mobilitas hewan diprediksi terus meningkat hingga mendekati Hari Raya Idul Adha.

"Sepertinya akan sama seperti tahun lalu," ungkapnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada laporan temuan penyakit pada ternak di Sampang.

Namun, sapi yang akan dikirim tetap diwajibkan menjalani vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai langkah antisipasi.

"Untuk vaksin LSD sebenarnya juga ada. Tapi karena di Jawa Timur tidak ada kasus LSD, maka yang diwajibkan hanya vaksin PMK," jelasnya.

Terpisah, salah satu pedagang sapi asal Kecamatan Omben, Jamal mengatakan, SKKH menjadi syarat wajib sebelum ternak dikirim ke luar daerah.

Dia mengaku tidak berani mengirim sapi tanpa dokumen lengkap karena akan diperiksa di karantina Surabaya.

"Tahun ini baru pertama kirim untuk kurban. Ada enam sapi yang akan dikirim. Yang penting sapinya sehat," tandasnya. (ay/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Ear Tag #skkh #kesehatan hewan #idul adha #ternak