SAMPANG, RadarMadura.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) 20192022 di Polres Sampang, kemarin (30/4).
Saksi yang dipanggil berasal dari 14 Kecamatan di Kota Bahari. Jumlahnya, mencapai 66 orang
Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) memaparkan, saksi-saksi yang dipanggil mayoritas perwakilan kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah.
Paling banyak berasal dari Kecamatan Omben dan Tambelangan.
"Dari setiap kecamatan ada yang dipanggil", ujarnya.
Sumber lainnya menyatakan, saksi asal Kecamatan Pangerangan yang adalah Abdu Mahaf Sukmana.
Namun pihaknya tidak tahu secara ditail tentang kapasitas dari warga Dusun Gulbung, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan itu.
Sedangkan saksi asal Kecamatan Kedungdung yang dipanggil lembaga anti rasuah itu berjumlah empat orang.
Yakni, warga asal Desa Batuporo Timur, Desa Daleman dan desa Pajeruan.
Baca Juga: Garap Dua Paket Perencanaan, Dinkes KB Sampang Tunjuk CV Sandikarya
”Satu orang yang dari Desa Daleman yang merupakan eks Anggota DPRD Sampang atas nama Moh. Affan," sambungnya.
"Semua yang dilakukan pemanggilan merupakan pokmas. Tapi kami kurang mengetahui statusnya sebagai apa," katanya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo tidak berkomentar banyak pemeriksaaan puluhan saksi di Sampang.
Dia beralasan belum mendapatkan informasi apapun berkaitan dengan pemeriksaan itu.
"Tidak ada informasi tersebut," jawabnya singkat. (bai/jup)
Editor : Amin Basiri