Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Izin Bakal Kedaluwarsa, Tiga Apotek Belum Urus Perpanjang Perizinan

Amin Basiri • Selasa, 28 April 2026 | 14:22 WIB
Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang
Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang

SAMPANG, RadarMadura.id – Terdapat 77 apotek yang sudah mengantongi surat izin apotek (SIA). Tiga di antaranya izin operasionalnya berakhir tahun ini.

Hingga sekarang, tiga apotek tersebut belum mengurus perpanjangan meski izinnya bakal kedaluwarsa.

Ketua Tim Kerja SDMK Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang Ariskan Herlyawati menyampaikan, izin operasional apotek atau SIA berlaku selama lima tahun.

Per tahun ini, ada perubahan regulasi. Masa SIA berlaku seumur hidup.

”Untuk apotek yang lama sudah ada yang proses perpanjangan perizinannya,” katanya kemarin (27/4).

Dia mengungkapkan, dari 77 apotek yang mengantongi SIA, tercatat ada tiga apotek yang izin operasionalnya habis tahun ini.

Yakni Apotek Torjun, Apotek Julfa Kecamatan Omben, dan Apotek Azka Kecamatan Kedungdung.

”Mereka sudah mempersiapkan pemberkasannya, tapi belum mengurus ke kami (Dinkes KB Sampang),” ungkapnya.

Ariskan menjelaskan, pengurusan perpanjangan SIA paling lambat enam bulan sebelum izin kedaluwarsa.

Apotek yang tidak mengurus perpanjangan, maka tidak boleh beroperasi. 

Dirinya meminta apotek yang masa izinnya habis segera melakukan perpanjangan.

Menurutnya, apotek yang mengajukan perpanjangan perizinan, tidak dilakukan visitasi.

Visitasi hanya berlaku bagi apotek yang mengganti apoteker. Meski begitu, pihaknya tetap meninjau apotek melalui kegiatan monitoring.

 ”Kami juga sudah memberi tahu melalui grup,” ungkapnya.

JPRM sudah konfirmasi pemilik Apotek Torjun Emma terkait berakhirnya izin operasional apotek tersebut.

Namun, Emma menarik pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada media ini. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
#Surat Izin Apotek #sampang #apotek