SAMPANG, RadarMadura.id – Warga Kecamatan Sampang berinisial R diringkus Satnarkoba Polres Sampang pada Selasa (14/4) sekitar pukul 16.30.
Dia diduga mengedarkan narkotika sehingga diancam penjara 20 tahun.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan pria berinisial R atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dia diamankan di wilayah Kecamatan Kota Sampang.
Sebelum meringkus terduga pelaku, anggota Polres Sampang mendapatkan informasi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sampang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Menurutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap R di TKP.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya seperti alat isap dan sebagainya.
”BB yang diamankan dari tersangka yakni satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,35 gram beserta bungkusnya,” ungkapnya.
Setelah digeledah, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang. Tujuannya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan sebagai pengedar,” ungkapnya.
Pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu memaparkan, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI 1/2023 jo UU RI 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti