SAMPANG, RadarMadura.id – Penarikan retribusi di Pasar Sore Baru atau Deg-Gedeg diduga menyalahi peraturan daerah (perda).
Pasalnya, tarif yang diminta oleh petugas karcis diduga tidak sesuai dengan Perda 1/2024.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku setiap hari diminta oleh petugas untuk membayar karcis sebesar Rp 5.000 untuk dua lapak.
“Kalau saya diminta setiap hari Rp 5.000 oleh petugas,” katanya.
Baca Juga: Prioritaskan Figur Profesional, Tim Pansel dalam Seleksi Calon Direktur RSMZ
Jika diperinci, perempuan berhijab tersebut diminta membayar Rp2.500 setiap hari per lapak.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk Pasar Sore Baru sebesar Rp 2.000 setiap hari untuk satu lapak. Dengan begitu, jika dua tempat maka Rp 4.000.
Pedagang lain berinisial M yang menempati los diminta dengan tarif yang berbeda. Dia tidak diminta setiap hari, melainkan setiap minggu.
“Dulu diminta setiap Selasa dan Sabtu, sekarang setiap Selasa,” ujarnya.
Diterangkan, tarif retribusi yang dia bayar dalam satu bulan sebesar Rp 76.000.
Namun, dalam setiap penarikan hari Selasa dan Sabtu membayar Rp 20.000. Sementara, setelah ada perubahan, setiap hari Selasa membayar Rp 30.000.
“Kalau yang lain bayar Rp 17.000, saya bayar Rp 20.000 karena sengaja memberi lebih. Anehnya saya dibilang kurang dalam membayar,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa, Sasar Kendaraan Pinggir Jalan
Sementara itu, jika merujuk pada Perda 1/2024, penarikan retribusi diatur sangat detail.
Misalnya, untuk los daging tarif setiap bulan Rp 56.000. Untuk los selain daging tarif Rp 46.000 untuk satu bulan.
Sedangkan untuk kios diatur sesuai ukuran penggunaan.
Dengan demikian, penarikan yang dilakukan oleh petugas kepada pedagang diduga tidak sesuai perda.
Nominal retribusi melebihi besaran tarif yang diatur dalam regulasi tersebut.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Syaiful Bahri belum bisa dimintai komentar.
Dia mengaku masih akan mengecek ke bidang yang menangani.
“Pasar sore yang mana? Besok saya cek ke kabidnya,” janjinya.
Kepala Pasar Sore Baru Abdul Wahed menyampaikan, penarikan karcis pada tahun ini mengalami perubahan.
Perinciannya untuk pelataran dinaikkan Rp 500 dan untuk los daging juga dinaikkan Rp 20.000.
Baca Juga: Partai Banteng Target 15 Kursi DPRD, PDI Perjuangan Sumenep Gelar Musancab Persiapan Pemilu 2029
“Seperti los daging ayam itu Rp 20.000 sekarang. Dulu Rp 17.500, tetapi los biasa Rp 17.500 per tahun ini,” ungkapnya.
Menurutnya, kenaikan tersebut telah berlaku sejak tahun ini berdasarkan perintah Plt Kepala Diskopindag lama.
Dia tidak menampik nominal retribusi setiap los dulu Rp 14.000 setiap minggu atau Rp 2.000 setiap hari. Namun, mengalami kenaikan Rp 500 atau menjadi Rp 17.500 setiap minggu.
“Semua naik semua semenjak (zaman) Pak Mukaddas dan ada suratnya. Saya hanya mengikuti saja,” tandasnya. (ay/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti