SAMPANG, RadarMadura – Komisi IV DPRD Sampang menyoroti perizinan apotek yang beroperasi di Kota Bahari. Pasalnya, terdapat puluhan apotek yang tak mengantongi izin operasional atau surat izin apotek (SIA). Legislatif mendorong agar Dinkes KB Sampang memperketat pengawasan.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyampaikan, syarat wajib bagi apotek harus memiliki apoteker. Jika administrasi apotek sudah lengkap, maka diperbolehkan order obat.
”Semestinya apotek yang belum memiliki apoteker, tidak boleh order obat. Kalau bisa order obat, berarti ada yang dimanipulasi,” katanya kemarin (26/4).
Tercatat dari 160 apotek, baru 77 yang mengantongi izin operasional. Sedangkan yang lainnya, perizinannya belum terpenuhi. Dinkes KB juga harus membantu apotek agar mempercepat proses administrasi apotek yang belum memiliki SIA.
”Dinkes harus mendorong seluruh apotek melengkapi semua persyaratannya,” ujarnya.
Mahfud juga mengimbau pemilik usaha apotek agar segera mengurus proses perizinan yang belum lengkap. Termasuk kewajiban memiliki apoteker sebagai penanggung jawab.
”Ini imbauan kepada pelaku usaha dan investor untuk memenuhi persyaratan itu,” pintanya.
Politikus PKS itu meminta dinkes KB meningkatkan pengawasan terkait beroperasinya apotek di wilayah Kabupaten Sampang. Jika tetap tidak dilengkapi, harus ditindak tegas, yakni apotek ditutup.
”Itu sebagai bentuk komitmen pemkab untuk menjamin obat yang dijual di apotek asli, bukan tiruan,” paparnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes KB Sampang Nurul Sarifah tidak menampik bahwa banyak apotek yang belum memiliki apoteker. Namun, kekosongan tersebut diklaim diisi sementara oleh pegawai D-3 Farmasi. Meskipun, dirinya mengeklaim telah mendorong seluruh apotek mengurus administrasi yang dibutuhkan dalam perizinan.
”Kami juga melakukan pengawasan ke bawah ke puluhan apotek (belum berizin) yang dibantu puskesmas. Kami lihat, jika tidak memenuhi syarat, kami tutup,” katanya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri