SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang melakukan pengawasan terhadap mesin pelinting di sejumlah industri hasil tembakau (IHT).
Dari hasil pemantauan, masih banyak perusahaan rokok (PR) yang belum mengantongi registrasi mesin.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Diskopindag Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan menyampaikan bahwa jumlah sigaret kretek mesin (SKM) yang ditemukan di lapangan tidak sesuai target awal.
Sebelumnya, tim gabungan menargetkan enam SKM di lima IHT. Namun, setelah dilakukan pengecekan, jumlahnya justru bertambah.
"Setelah kami turun, total SKM yang ditemukan ada delapan mesin," ujarnya Jumat (24/4).
Dari delapan mesin tersebut, tidak semuanya beroperasi. Tiga mesin diketahui sedang dalam tahap perawatan (maintenance).
Sehingga, pengawasan difokuskan pada lima mesin yang aktif digunakan, terutama terkait kepatuhan terhadap registrasi.
"Sementara yang sudah mengantongi nomor registrasi baru CV Daun Baru. Sisanya belum," tambahnya.
Baca Juga: Daerah Kekeringan Belum Terpetakan, BPBD Sampang Klaim Mulai Kumpulkan Data dari Kecamatan
Irwan menjelaskan, tujuh mesin yang belum terdaftar saat ini masih dalam proses pengajuan registrasi.
Seluruhnya juga diklaim telah memiliki izin usaha industri (IUI) atau izin risiko tinggi untuk SKM.
"Registrasi mesin diajukan tahun ini melalui aplikasi SiPenting. Artinya, mereka sudah memiliki izin dasar," ungkapnya.
Meski demikian, secara aturan, IHT belum diperkenankan melakukan produksi menggunakan mesin yang belum teregistrasi.
Sebab, registrasi merupakan syarat wajib operasional mesin rokok. Namun, di lapangan, sejumlah perusahaan tetap menjalankan produksi.
"Ternyata antara pemerintah daerah dan Bea Cukai ada perbedaan pendapat. Bea Cukai sudah menempelkan stiker yang memperbolehkan mesin beroperasi," jelasnya.
Menurut Irwan, stiker tersebut dianggap sebagai bentuk registrasi dari Bea Cukai untuk melegalkan produksi.
Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah daerah, yang mensyaratkan registrasi resmi dari pemerintah provinsi.
"Ada nomor registrasi tersendiri. Ini yang masih dibahas,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Padahal, nomor yang bersangkutan dalam kondisi aktif.
Terpisah, Humas Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permad menyampaikan bahwa nomor registrasi dikeluarkan oleh disperindag.
Dirinya membantah bahwa Bea Cukai mengeluarkan nomor register. "Nomor register dari disperindag," tandasnya. (ay/han)
Editor : Amin Basiri