Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

JPU Tuntut Matjari Tiga Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 25 April 2026 | 09:35 WIB
JADI PESAKITAN: Terdakwa Matjari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
JADI PESAKITAN: Terdakwa Matjari saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/2). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 Hairuddin dengan terdakwa Matjari memasuki babak baru.

Sebab, dalam perkara nomor 33/Pid.B/2026/PN Spg tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang menuntut Matjari dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Kamis (23/4) siang.

Baca Juga: Kamera vivo X200 Pro dan X100 Pro Disebut Mulai Geser DSLR Ini Bukti Teknologi ZEISS yang Bikin Hasil Foto Makin Profesional

Terdakwa dituntut pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan. Kami bacakan tuntutan di depan majelis hakim,” katanya.

Menurut dia, JPU berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan rencana terlebih dahulu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

Padahal, tidak memiliki hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mengeluarkan senjata pemukul, penikam, atau penusuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang RI 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI 1/2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kombinasi,” beber Diecky E.K.

Dijelaskan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi oleh pihak terdakwa dijadwalkan digelar pada Kamis (30/4).

Semua tuntutan yang sudah kami bacakan di hadapan majelis hakim PN Sampang tentunya berdasarkan fakta-fakta persidangan,” beber Diecky E.K. Andriansyah.

Baca Juga: Puskesmas Batulenger Masih Lakukan Uji Lab, Terkait Penyebab Murid SDN Bira Tengah 1 Alami Gatal-gatal

Sementara itu, Muhlas selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan, JPU memang sudah membacakan tuntutan terhadap kliennya dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa hukuman.

Namun, dia menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Kami berkeinginan klien kami dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya.

Muhlas menambahkan, dalam agenda sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan, pihaknya tentunya bakal melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Titik tekannya, yakni kliennya tidak terbukti mengajak dua orang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Abdus dan Adi, untuk melakukan kejahatan.

Walaupun ada rekaman CCTV, klien kami tidak terbukti melakukan pembacokan sendiri. Klaim klien kami, memiliki celurit dan senjata api juga tidak benar. Sebab, senjata tersebut milik dua DPO tersebut. Bahkan, klien kami sempat menyuruh kedua DPO untuk pergi agar tidak sampai melakukan pembacokan,” klaimnya.

Jakfar Sodiq selaku kuasa hukum korban mengaku sudah mengetahui tuntutan JPU terhadap Matjari. Dia sangat kecewa karena tuntutan JPU sangat ringan.

Sebab, pasal yang didakwakan berlapis, tetapi hanya dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa hukuman,” sesalnya.

Baca Juga: Mitsubishi Xpander Hybrid 2026 Ternyata Seirit Motor Ini Rahasia Mesin dan Sistem Listriknya

Berdasarkan informasi yang diterimanya, alasan jaksa menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun dikurangi masa hukuman sangat tidak masuk akal.

Salah satu pertimbangannya, karena terdakwa dan korban di persidangan saling bermaaf-maafan dan berpelukan.

Sebagai sesama manusia, klien kami memang memaafkan. Namun, keadilan harus tetap ditegakkan. Sebab, tindakan terdakwa hampir merampas nyawa klien kami. Terdakwa harus divonis dengan tuntutan maksimal, yaitu lebih dari tujuh tahun pidana penjara. Kami meminta nanti majelis hakim agar lebih jeli dalam memvonis perkara ini,” harapnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#3 tahun #pembacokan dan penembakan #Matjari #tuntutan #Kejari Sampang