Puluhan Apotek di Kabupaten Sampang Belum Kantongi Izin Operasional

Amin Basiri • Dipublikasikan Jumat, 24 April 2026 | 13:25 WIB
PERDAGANGAN: Petugas DPMPTSP saat melakukan pengawasan dan pembinaan di salah satu apotik di Kecamatan Robatal beberapa waktu lalu.
PERDAGANGAN: Petugas DPMPTSP saat melakukan pengawasan dan pembinaan di salah satu apotik di Kecamatan Robatal beberapa waktu lalu.

 SAMPANG, RadarMadura.id – Ketaatan apotek dalam mengurus izin usaha di Kabupaten Sampang masih rendah. Terbukti, dari ratusan apotek yang mengurus izin di Online Single Submission (OSS), tidak semuanya melengkapi persyaratan. Puluhan di antaranya tidak sanggup memenuhi syarat wajib memiliki apoteker untuk operasional apotek.

Staf Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sampang Ahmad Wahid Efendi mengatakan, keseluruhan permohonan izin menjadi satu di OSS, termasuk pengurusan izin berusaha sektor sarana pelayanan kefarmasian atau apotek.

 "Data yang kami miliki bersumber dari OSS, walaupun kami tidak menjamin data kami sama dengan Dinkes," katanya.

Berdasarkan data OSS sampai kemarin, jumlah apotek yang mengurus izin ada 160 unit usaha. Namun, yang telah terbit surat izin apotek (SIA) baru 77 apotek. Sementara itu, sisanya atau 83 apotek masih banyak yang belum menuntaskan persyaratan. "Sisanya belum," tambahnya.

Dijelaskan, 83 apotek yang belum mengantongi SIA disebabkan beberapa hal. Di antaranya, pemberkasan dasar yang belum lengkap serta apotek yang belum memenuhi persyaratan memiliki apoteker. "Kewajibannya apotek memiliki satu apoteker, baru pengajuan izin operasional. Kalau tidak ada apotekernya, bukan apotek, tetapi toko obat," ujarnya.

Baca Juga: Belasan Pelajar Gatal-Gatal Massal Setelah Konsumsi MBG

Dijelaskan, puluhan apotek tersebut belum bisa menjalankan unit usahanya. Sebab, mereka belum mengantongi SIA atau izin operasional, meskipun yang bersangkutan telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

 "Mereka telah dapat NIB, tetapi izin operasionalnya belum mereka miliki. Sebab, mereka belum menyelesaikan persyaratan, ada yang masih dalam proses," ungkapnya.

Menurutnya, tidak dapat dimungkiri bahwa terdapat apotek yang belum melengkapi persyaratan. Salah satu kendalanya adalah belum memenuhi syarat SDM apoteker.

"Kami mengupayakan melalui tim pengawasan. Jika ada kendala mengenai persyaratan, bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis," tuturnya.
Ketua Tim SDMK Dinkes Sampang Ariska Herlyawati menyampaikan, apotek yang mengantongi SIA memang baru 77 usaha. Saat ini mereka telah mengantongi sertifikat standar apotek (SSA) yang dikeluarkan oleh instansinya. "Kalau puluhan lainnya memang belum meminta rekomendasi SSA kepada kami, jadi belum kami visitasi dan mereka belum bisa beroperasi," katanya.

Padahal, lanjut dia, SSA bagi pelaku usaha baru menjadi bagian penting untuk mendapatkan rekomendasi sebelum proses pengajuan izin dilakukan. Sementara untuk pengawasan, dirinya mengklaim telah bergerak melalui tim pengawasan daerah. "Kami dan DPMPTSP ada tim untuk turun ke bawah. Namun, sementara ini memang belum berjalan," pungkasnya. (ay/yan)

Editor : Amin Basiri
sampang izin operasional apotek oss