SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggelar rapat koordinasi dengan Pertamina di aula Pemkab Sampang kemarin (21/4). Hal itu dilakukan guna membahas sejumlah temuan pemkab terkait penggunaan LPG 3 kg saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kabag Perekonomian Setkab Sampang Kustantinah melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Abdi Barri Salam menyampaikan, rakor dilaksanakan untuk menemukan benang merah atas isu LPG 3 kilogram yang tejadi di Kota Bahari. Misalnya, masyarakat sulit mendapatkan LPG bersubsidi, dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan temuan adanya pangkalan nakal.
”Hasil kesepakatan, kami merumuskan beberapa solusi atas apa yang terjadi belakangan ini di Sampang,” katanya kemarin (21/4).
Langkah yang disepakati di antaranya, Pemkab Sampang akan menyusun surat edaran (SE) tentang larangan penggunaan LPG 3 kg. Misalnya melarang SPPG menggunakan LPG melon tersebut. Pihaknya juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi pangkalan nakal.
Baca Juga: Target Produksi Perikanan Tangkap Naik
”Pembelian di pangkalan semestinya mengutamakan konsumsi individual, bukan pengecer. Kami akan segera membentuk satgas,” ungkapnya.
Barri menjelaskan, pihaknya menerima laporan jika SPPG menggunakan LPG melon. Padahal, ada aturan yang melarang SPPG menggunakan LPG bersubsidi. Karena itu, dalam SE juga ditekankan larangan penggunaan gas melon bagi SPPG.
”Berdasarkan keputusan BGN, penggunaan gas melon tidak dibenarkan. Temuan kami ada SPPG yang menggunakan gas tersebut,” paparnya.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sampang akan lebih intens mengawasi SPPG. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan ke depannya. ”Itu untuk memastikan mereka tidak menggunakan LPG melon,” paparnya.
Koordinator BGN Sampang Ratna Nur Handayani tidak merespons upaya konfirmasi koran kami. Padahal nomor yang biasa dihubungi aktif. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri