SAMPANG, RadarMadura.id – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang melakukan aksi demonstrasi kemarin (21/4). Mereka menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD dan kantor Pemintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Yakni berkaitan dengan maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Cabang (PC) PMII Sampang Latifah mengatakan, saat ini Kabupaten Sampang mengalami degradasi lingkungan yang semakin serius. Masalah itu ditandai dengan terjadinya banjir yang terulang, kerusakan pesisir dengan maraknya reklamasi dan sebagainya.
”Hasil kajian PC PMII Sampang, pemicunya yakni makin maraknya tambang galian C diduga ilegal dan terkesan dibiarkan alias tidak terkontrol,” katanya.
Menurutnya, aktifitas tambang galian C ilegal dalam berdampak terhadap kerusakan linkungan. S
elain itu, jalan banyak rusak akibat dilewati truk mengangkut hasil tambang. Mahasiswa mendesak Pemkab Sampang bersikap tegas atas kerusakan lingkungan yang diduga dipicu aktifis galian C ilegal.
”Pemkab juga harus bersikap tegas. Semua jalan yang ada di daerah dibangun oleh uang rakyat. Jangan sampai dirusak oleh oknum untuk kepentingan bisnis pribadi berupa galian C,” tuturnya.
Latifah menyatakan, legislatif berjanji bakal menindak lanjuti semua tuntutan yang disampaikan mahasisw. Dalam satu pekan ke depan, legislatif bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam aktifitas galian C.
Baca Juga: Politikus Gerindra Masuk Daftar Pemeriksaan KPK, Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
”Kami akan menunggu bukti dan janji legislatif dalam menindaklanjuti tuntutan kami. Intinya, kami tidak akan berhenti sampai di sini dan tetap akan kami kawal hingga tuntas,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Sampang Baihaki mengapresiasi aspirasi yang disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Sampang. Aspirasi ini bisa menjadi penyemangat bagi DPRD dalam memberantas aktifitas galian C ilegal di Kota Bahari.
”Dampaknya sangat fatal sekali, terutama memicu terjadinya banjir yang rutin terjadi setiap tahun,” ujarnya.
Menurutnya, wewenang penerbitan an izin galian C sudah diambil alih pemerintah pusat. Namun, Kabupaten Sampang merasakan dampaknya, sehingga Komisi III DPRD tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan.
”Pekan ini kami bakal memanggil dinas terkait dan semua galian C baik yang berizin maupun yang tidak berizin,” bebernya.
Dia mengeklaim, sudah sering berkoordinasi dengan dinas terkait menanyakan kerusakan lingkungan yang memicu terjadinya banjir. Pihaknya mendesak dinas terkait, tepatnya DLH Perkim Sampang untuk melakukan langkah dalam mengatasi kerusakan lingkungan.
”Ke depan kami bakal berkoordinasi dengan pemprov, APH untuk melakukan penindakan galian C yang memicu kerusakan lingkungan ini,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri