Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Pencuri Meteran Listrik, Mengaku Beraksi di 12 Lokasi

Hera Marylia Damayanti • Senin, 20 April 2026 | 08:58 WIB
TEGAS: Ps. Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim saat ditemui di depan ruang kerjanya, Senin (30/3). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TEGAS: Ps. Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim saat ditemui di depan ruang kerjanya, Senin (30/3). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang membekuk dua pria berinisial FR dan F.

Sebab, keduanya diduga melakukan pencurian meteran listrik di Coffee Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Selasa (14/4).

Ps. Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian meteran listrik Coffee Lyco GO yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pemilik Lyco Cafe GO, Ahmad Heriyanto, 26, warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong.

”Tersangka pertama berinisial FR, 35, warga Desa/Kecamatan Jrengik. Tersangka kedua berinisial F, 38, warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang,” ucapnya.

Menurutnya, semula salah satu karyawan hendak menyalakan lampu di kafe tersebut pada Selasa (14/4) sekitar pukul 16.00.

Namun, lampu tidak menyala. ”Kemudian, karyawan tersebut mengecek meteran di kafe itu,” katanya.

Fajri menambahkan, saat dicek, ternyata meteran listrik hilang.

”Setelah tahu meteran hilang, saksi (karyawan kafe) mengecek CCTV. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Sampang,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku. Fajri memimpin langsung anggotanya untuk menangkap dua terduga pelaku pada Kamis (16/4) sekitar pukul 20.30.

”Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Selain meteran listrik, sasaran mereka outdoor AC,” bebernya.

Fajri menuturkan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. ”Terdakwa diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#meteran listrik #pencurian #kafe