Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korban Tempuh Upaya Hukum Perdata Kasus Dugaan Penipuan dengan Terpidana ASN

Amin Basiri • Sabtu, 11 April 2026 | 04:12 WIB
DIADILI: Terpidana Syamsiyah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (11/8/2025).
DIADILI: Terpidana Syamsiyah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (11/8/2025).

 

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dengan terpidana Syamsiyah memasuki babak baru. Setelah perkara tersebut inkrah, korban Rindawati akan menempuh upaya hukum perdata atas kerugian materi yang dialami.

Nur Muhammad Hidayatullah anak Rindawati mengaku telah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkan orang tuanya. Ternyata, upaya hukum kasasi yang diajukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang tersebut ternyata telah ditolak.

Namun, jaksa menyebut Syamsiyah belum puas atas putusan kasasi yang menghukumnya dua tahun empat bulan penjara. Sehingga, pihaknya mau melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya.

 Di sisi lain, orang tuanya akan melakukan upaya hukum perdata untuk mendapatkan kembali kerugian materi yang dialami. Nilainya mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Tujuh KMP Dapat Truk Memperlancar Kegiatan Operasional Koperasi Merah Putih

Kuasa Hukum Syamsiyah Ahmad Bahri menyatakan PK belum diajukan. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menempuh melakukan upaya hukum itu. Sebab, untuk melakukan PK harus dilengkapi novum atau bukti baru.

"Proses PK tidak ada batasnya, selama ada bukti-bukti baru, kapan pun bisa dilakukan,” bebernya.

Kasasi yang diajukan kliennya telah selesai. Maka, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. Yakni, sesuai putusan yang telah dibacakan.

”Semuanya sudah kewenangan jaksa untuk proses eksekusi,” tandasnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan perihal putusan kakasi perkara yang membelit terpidana. Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)

Editor : Amin Basiri
#sampang #kasus penipuan #asn #terpidana