
SAMPANG, RadarMadura.id – Pengusutan dugaan korupsi proyek pendidikan senilai Rp 7,5 miliar makin panas.
Di tengah pendalaman kasus oleh Kejari Sampang, eks Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto justru mangkir dari panggilan penyidik tanpa keterangan. Potensi kerugian negara dalam kasus itu ditaksir tembus Rp 2 miliar.
Dugaan korupsi itu diduga terjadi di 19 proyek yang melekat di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang tahun anggaran (TA) 2024.
Anggaran Rp 7,5 miliar bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK) dan dana alokasi umum (DAU). Status kasus tersebut tahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun koran ini, pasca penggeledahan di empat lokasi pada Senin (22/12/2025), penyidik kembali memanggil sejumlah saksi.
Salah satunya eks Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan ulang tanpa keterangan.
Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, pihaknya terus mendalami pengungkapan kasus tersebut.
”Kami terus melakukan pendalaman pengungkapan kasus dugaan tipikor 19 proyek rehab dan RKB SMP 2024 bidang SMP di Dispendik Sampang ini,” katanya.
Menurut dia, saat ini penyidik tengah menjalankan sejumlah tahapan, di antaranya audit dengan melibatkan ahli.
Dari 19 lokasi proyek, sebanyak 10 titik sudah dilakukan audit fisik. ”Kami tinggal menunggu sembilan lokasi proyek selesai dilakukan audit oleh ahli sipil,” bebernya.
Indra menjelaskan, setelah audit ahli sipil rampung, hasilnya akan diserahkan kepada tim auditor untuk menghitung kerugian negara. Sementara ini, estimasi kerugian masih bersifat sementara.
Baca Juga: Modifikasi Simpel Tapi Berkelas Ini Bikin Jaecoo J5 EV Makin Sporty Tanpa Ubah Banyak Struktur
”Sementara perkiraan kami kerugian negara kurang lebih Rp 1,6 miliar hingga Rp 2 miliar berdasarkan ahli sipil. Tapi, totalnya menunggu hasil ahli perhitungan kerugian negara (PKN), tepatnya oleh tim auditor,” bebernya.
Dia menambahkan, pasca penggeledahan, penyidik telah memanggil total sekitar 80 saksi. Termasuk eks Pj Bupati Sampang dan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
”Eks Pj Bupati Rudi Arifiyanto mangkir dari panggilan kami tanpa pemberitahuan. Sedangkan salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim yang tidak bisa kami sebutkan namanya tidak hadir juga, tapi menyampaikan pemberitahuan berhalangan hadir karena ada kegiatan partai,” katanya.
Indra menegaskan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Rudi Arifiyanto. Jika hingga panggilan ketiga tidak diindahkan, penyidik akan mengambil langkah tegas. ”Akan kami jemput paksa,” bebernya.
Dia meminta publik bersabar menunggu hasil pengungkapan kasus yang tengah ditangani secara profesional tersebut.
Penetapan tersangka, kata dia, masih menunggu rampungnya keterangan ahli serta hasil penghitungan kerugian negara.
”Baru nanti setelah rampung keterangan ahli dan penghitungan kerugian negara, akan kami lakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, eks Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto terkesan menghindar saat dikonfirmasi terkait pemanggilan ulang tersebut.
Upaya konfirmasi melalui telepon WhatsApp ditolak, sedangkan pesan yang dikirim tidak mendapat respons. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti