SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, yakni MR, 29, warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, kemarin (6/4).
Dari kasus ini, Korps Bhayangkara mengungkap modus baru dalam kasus penggelapan ranmor tersebut.
KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 kemarin (6/4).
Baca Juga: Los Pasar Aeng Sareh Rusak sebelum Ditempati, Komisi II Desak Diskopindag Segera Perbaiki
Tersangka diamankan di rumah saksi bernama Ajik, Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, saat sedang transaksi.
Kejadiannya bermula dari laporan yang diterima Polsek Camplong pada Senin (9/3).
Warga melaporkan tipu gelap kendaraan bermotor. Laporan yang sama juga diterima Polsek Pangarengan.
Poundra menyampaikan, laporan yang diterima Polsek Pangarengan, awalnya pelaku MR memesan ojek online (ojol) dari Surabaya.
Setelah itu, tersangka langsung menemui korban yang menjual sepeda motor PCX Nopol L 6567 DAM yang diposting di Facebook.
”Saat di lokasi, tersangka berpura-pura mau membeli dan tes drive pada kendaraan PCX tersebut,” ujarnya.
Korban tidak menaruh curiga lantaran ojol yang mengantar terduga pelaku masih ada di lokasi.
Korban mengira ojol tersebut rekan tersangka. Sehingga korban mengamankan ojol tersebut.
”Saat ditanya, ternyata ojol tersebut tidak ada hubungan dengan tersangka,” ungkap Poundra.
Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pendalaman.
Tersangka diamankan di Desa Tebanah Kecamatan Banyuates, Sampang beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban di wilayah Polsek Pangarengan.
Baca Juga: Klaim Lakukan Relaksasi BKPSDM untuk Belanja Sarpras Meja-Kursi
”Pengakuan tersangka telah beraksi tiga kali dengan modus yang sama. Dua kali di Sampang dan satu di Gresik,” bebernya
Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan. Dia diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Poundra menyatakan, modus yang dilakukan tersangka merupakan modus baru. Pihaknya mengimbau masyarakat bisa menjadi polisi untuk diri sendiri dalam hal apapun.
”Agar tidak mudah tertipu aksi kejahatan, termasuk penipuan dan penggelapan,” pesannya. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri