SAMPANG, RadarMadura.id - Penerapan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Program tersebut menyikapi langkah sistematis dalam efisiensi konsumsi energi. Tapi, dalam implementasinya ada sejumlah sektor yang dapat dikecualikan.
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang Ervien Budi Jatmiko mengatakan, penerapan WFH tidak diatur hanya untuk perusahaan pemerintah, yakni BUMD maupun BUMN.
Baca Juga: Harga LPG Melon Melambung, Warga Mengeluh Stok di Pangkalan dan Pengecer Nyaris Tidak Ada
Namun, juga mengatur perusahaan swasta sebagai pemberi kerja.
"Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau melakukan WFH selama satu hari dalam satu minggu," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, aturan yang dikeluarkan pada Selasa (31/3) itu sepenuhnya tidak mewajibkan menerapkan WFH di beberapa sektor. Setidaknya kurang lebih ada sembilan sektor yang dapat dikecualikan.
"Banyak sektor tertentu yang dikecualikan untuk tidak melakukan WFH," tambahnya.
Dijelaskan, sektor yang dapat dikecualikan misalnya seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat, serta sektor ritel/perdagangan, misalnya pasar, bahan pokok, perdagangan langsung, dan perbelanjaan, dan sektor lainnya.
Baca Juga: Harga LPG Melon Melambung, Warga Mengeluh Stok di Pangkalan dan Pengecer Nyaris Tidak Ada
"Karyawan restoran, kurir, dan lainnya dikecualikan. Artinya, BUMN dan BUMD yang ada di sektor tersebut bisa dapat dikecualikan," jelasnya.
Ditambahkan, penerapan WFH bersifat himbauan dan disesuaikan dengan kebijakan setiap perusahaan. Tapi, hak pegawai tetap diberikan penuh.
"Jadi dikembalikan ke perusahaan, mau menerapkan WFH atau tidak," pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri