SAMPANG, RadarMadura.id – Warga Dusun Cemkerrep, Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Sampang, mendadak geger, Kamis (2/4).
Seorang warga bernama Jasmawi dianiaya tetangganya Matniman karena persoalan santet.
Sumber koran ini menyatakan, sebelum peristiwa tindak kekerasan itu terjadi, Matniman mengalami sakit.
Pria berusia 50 tahun itu mencurigai sakitnya karena santet korban. Karena itu, Matniman mendatangi rumah korban.
Berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat, untuk menyembuhkan orang yang terkena santet, maka harus meminta air ke orang yang menyantet.
Namun saat tiba di rumah Jasmawi, pelaku ternyata disuruh mengambil air sendiri di rumah.
"Sehingga Matniman marah-marah dan memukul korban karena disuruh mengambil sendiri oleh korban,” bebernya.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan Matniman terhadap Jasmawi.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban. Pelaku dan korban sebenarnya masih memiliki hubungan kekerabatan.
”Pelaku ingin meminta air pengobatan (alternatif) kepada korban. Tetapi korban menyuruh Matniman mengambil sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Penerima Keluhkan Menu MBG B3
Karena merasa tidak terima, Matniman langsung mengambil satu buah kursi terbuat dari besi langsung dipukulkan ke korban sebanyak tiga kali.
Salah satu pukulan kursi tersebut menyebabkan bibir atas sebelah kiri korban sobek.
”Setelah memukul korban, pelaku lari ke pekarangan rumah warga dan memanggil korban dengan nada ajakan berkelahi dan mengatakan mau membunuh korban,” bebernya.
Di tempat kejadian perkara, Matniman langsung mengeluarkan sebilah celurit. Korban yang emosi langsung menghampiri pelaku.
Namun, Matniman malah lari ke arah samping musala dan mengambil sebatang kayu jati balok berwarna cokelat.
"Kayu dengan dengan panjang kurang lebih 110 sentimeter itu dipukulkan ke korban sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Terseret Kasus Penipuan, Jaksa Tahan Oknum Anggota LSM
Pukulan pertama mengenai pelipis sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, pukulan kedua mengenai lengan kiri korban,” imbuhnya.
Setelah melakukan pemukulan, Matniman mengancam korban dengan perkataan akan dibunuh.
Akibat tindakan Matniman, korban mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.
”Korban langsung dibawa ke Puskesmas Camplong oleh keluarganya untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian tersebut jugw dilaporkan ke Polres Sampang oleh keluarga korban,” ulasnya.
Pasca kejadian, Matniman menyerahkan diri ke Polsek Camplong. Lalu, dijemput tim Jatanras Polres Sampang.
”Tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia