Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hablih Bebas dari Jeratan Pidana,  Hasil Pemeriksaan Psikologi Alami Gangguan Jiwa

Amin Basiri • Jumat, 3 April 2026 | 15:10 WIB
DIRINGKUS: Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan tersangka Hablih di Mapolres Sampang Selasa (10/3).
DIRINGKUS: Anggota Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan tersangka Hablih di Mapolres Sampang Selasa (10/3).

SAMPANG, RadarMadura.id – Matdehri, warga Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Sampang, tewas setelah dianiaya Hablih. 

Namun, terduga pelaku bebas dari jeratan pidana lantaran dianggap mengalami gangguan jiwa. Itu diketahui setelah dilakukan tes psikologi.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji waluyo mengatakan, perkara pembunuhan yang menghilangkan nyawa Matdehri masih ditangani.

Baca Juga: Empat Hari Warga Perumahan Selong Permai II Tak Nikmati Air Perumdam Trunojoyo

Pihaknya menindaklanjuti terkait informasinya bahwa pelaku disebut ODGJ.

”Itu perlu dilakukan pengecekan kejiwaannya untuk memastikan kebenaran dugaan ODGJ terhadap tersangka Habli,” ujarnya.

Satreskrim Polres Sampang telah melakukan memeriksa kejiwaan tersangka Hablih. Hal itu tertuang dalam surat pemeriksaan nomor B/485/III/RES.1.7/2026/Satreskrim.

”Pemeriksaannya sudah kami lakukan melibatkan tim Psikolog,” bebernya.

Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan psikologi, tersangka Hablih mengidap gangguan mental berat.

Yakni skizofrenia hebefrenik (F20.1) atau gangguan jiwa kronis. Karena itu, tersangka tidak punya tanggung jawab hukum lantaran tidak ditemukan motif atau latar belakang atas perilaku yang dilakukan.

”Oleh psikolog tersangka disarankan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan lanjutan agar tidak melakukan perilaku yang merugikan diri sendiri atau orang lain,” terangnya.

Saat ini tersangka masih berada di Polres Sampang. Proses hukum terhadap tersangka tidak bisa dilanjutkan lantaran mengalami gangguan jiwa.

”Kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak korban untuk memberitahukan bahwa tersangka merupakan ODGJ,” ujarnya.

Eko menambahkan, pihaknya menyarankan agar tersangka segera dikirim ke Rumah Sakit Menur Surabaya.

”Dalam waktu dekat tersangka bakal segera kami kirim ke Rumah Sakit Menur Surabaya,” imbuhnya. 

Baca Juga: Jabatan Ketua Dikocok Ulang,  Delapan Nama Masuk Bursa Ketua DPC PKB Sampang 

Kasus pembunuhan Matdehri terjadi saat dia menggarap sawahnya Selasa (10/3). Korban tewas akibat luka bacok di bagian dada sebelah kiri.

Dia diduga dibacok menggunakan bambu yang diujungnya dipasangi pisau.

Pasca kejadian, Hablih langsung diamankan oleh polisi dan dilakukan penahahan di Mapolres Sampang. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri
#sampang #pembunuhan #kasus