SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menyeret Syamsiyah memasuki babak baru.
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang itu bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca kasasinya ditolak.
Berdasarkan data yang tercatat pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Sampang, putusan kasasi ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (4/2).
Baca Juga: Pengadaan Mesin Pengemas Saset Otomatis Terancam Batal
Kasasi perkara tersebut dikomandoi langsung oleh hakim ketua Soesilo dan kedua anggota, yaitu Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Humas PN Sampang Naruddin mengatakan, perkara yang membelit terdakwa Syamsiyah sudah diputus oleh MA. Putusan kasus tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 59 K/PID/2026.
"Hasilnya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari pemohon atau terdakwa Syamsiyah. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500," katanya.
Naruddin menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan salinan putusan kasasi perkara tersebut kepada PH terdakwa Syamsiyah. Salinan putusan kasasi tersebut dikirim melalui PT Pos.
"Sampai sekarang terdakwa belum menginformasikan apakah akan mengajukan PK atau tidak," tuturnya.
Ahmad Bahri, selaku pengacara Syamsiyah, menyatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi kliennya.
"Kasasinya ditolak. MA menguatkan putusan PN Sampang," ungkapnya.
Baca Juga: Ramai Rumor Motor Sport 160cc Honda 2026, Ini Fakta Sebenarnya yang Perlu Diketahui
Bahri mengatakan, kliennya masih belum puas. Karena itu, bakal melakukan upaya PK. "Mudah-mudahan PK yang bakal kami ajukan ini bisa membatalkan putusan tersebut," ujarnya.
Dijelaskan, dirinya meyakini kasus yang dialami kliennya tersebut merupakan perkara perdata.
Sebab, tanah yang menjadi polemik kasus tersebut merupakan tanah waris yang masih belum dibagi-bagi.
"Tanah tersebut saat ini memang masih atas nama mbahnya Syamsiyah. Makanya kami akan membuatkan surat pernyataan untuk menjadi novum baru bahwa tanah tersebut benar-benar milik Syamsiyah," tegasnya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengungkapkan, pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi perkara Syamsiyah.
"Jika terdakwa mengajukan PK, tidak apa-apa. Kami koordinasikan dulu dengan JPU," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya JPU Kejari Sampang menuntut Syamsiyah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Kemudian, majelis hakim PN Sampang memvonis Syamsiyah dengan pidana penjara 2 tahun 4 bulan.
Syamsiyah tidak puas dan menempuh upaya banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) dalam putusannya menguatkan putusan PN.
Syamsiyah lalu menempuh upaya kasasi. Namun, upaya tersebut kandas karena ditolak MA. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri