Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ratusan Napi Rutan Kelas II-B Sampang Dapat Remisi Lebaran

Hera Marylia Damayanti • 2026-03-27 08:28:59
SIMBOLIS: Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Kamesworo memberikan remisi kepada napi usai salat Idul Fitri di Masjid Rutan Kelas II-B Sampang, Sabtu (21/3). (RUTAN KELAS II-B SAMPANG UNTUK JPRM)
SIMBOLIS: Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Kamesworo memberikan remisi kepada napi usai salat Idul Fitri di Masjid Rutan Kelas II-B Sampang, Sabtu (21/3). (RUTAN KELAS II-B SAMPANG UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 173 narapidana (napi) Rutan Kelas II-B Sampang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2026. 

Dari ratusan napi tersebut, satu di antaranya merupakan napi perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Humas Rutan Kelas II-B Sampang Panca Agung Laksono mengatakan, setiap tahun napi bisa diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI untuk mendapatkan remisi pada dua momen.

”Yakni Hari Kemerdekaan dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Menurutnya, sebelum Hari Raya Idul Fitri, institusinya telah mengajukan remisi ke Kementerian Imipas RI.

Setelah melewati sederet tahapan, dari 234 napi yang diusulkan mendapatkan remisi, yang disetujui hanya 173 orang. 

”Tidak semua permohonan remisi dikabulkan oleh pusat,” ujarnya.

Panca menjelaskan, pengurangan masa menjalani pidana yang diperoleh narapidana bervariasi.

Perinciannya, 44 napi mendapat remisi 15 hari, dua napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 napi mendapatkan remisi 2 bulan. 

”Ada 126 napi yang mendapatkan remisi 1 bulan,” tuturnya.

Ditambahkan, 173 napi yang mendapatkan remisi tersebut terlibat dalam berbagai perkara.

Mulai dari kasus narkoba, pencurian, perlindungan anak, penganiayaan, ITE, penipuan, beberapa kasus kriminal lainnya. 

”Ada juga satu napi perkara tipikor,” beber Panca.

Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Panca menegaskan tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

”Untuk mendapatkan remisi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti pembinaan,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#173 napi #Kementerian Imipas #rutan kelas ii-b sampang #napi #lebaran #hari raya idul fitri #remisi