Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lyco Cafe Ditutup karena Melanggar Perda, Satpol PP Sebut Teguran Tak Diindahkan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 17 Maret 2026 | 13:53 WIB
DITUTUP: Satpol PP melakukan penutupan Lyco Cafe, Jalan Syamsul Arifin, Sampang, Senin (16/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DITUTUP: Satpol PP melakukan penutupan Lyco Cafe, Jalan Syamsul Arifin, Sampang, Senin (16/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG,  RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang melakukan penutupan sementara terhadap Lyco Cafe Senin (16/3).

Alasannya, kafe yang berdiri di Jalan Syamsul Arifin, Sampang, itu dinilai melanggar peraturan daerah (perda) Kabupaten Sampang 7/2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Sebelumnya, Lyco Cafe juga menggelar live music bertajuk Lyco Ambyar Koplo Time Back To 90’s pada Sabtu (14/3) malam. Kegiatan tersebut memicu konflik hingga terjadi kericuhan. Kejadian ini juga menjadi alasan satpol PP menutup kafe tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Sampang Syuaidi Asyikin mengatakan, pihaknya mendatangi Lyco Cafe untuk menegakkan perda. Yakni, melakukan penutupan sementara terhadap Lyco Cafe.

Baca Juga: BRI Santuni 8.500 Anak di Seluruh Indonesia, Tegaskan Komitmen Sosial di Bulan Ramadan

Dia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat dalam menutup kafe tersebut. Menurutnya, Lyco Cafe melanggar Perda 7/2025 dan surat edaran Sekretaris Daerah Pemkab Sampang perihal imbauan bulan suci Ramadan.

”Selain itu, ada surat dinas pemuda olahraga, kebudayaan dan pariwisata (disporabudpar) perihal penghentian sementara kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 90011 aktivitas seni pertunjukan,” bebernya.

Syuaidi menegaskan, penutupan kafe berlaku mulai Senin (16/3) sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Dijelaskan, Lyco Cafe melanggar norma agama, kearifan lokal, dan melanggar kesepakatan dengan disporabudpar.

Sebab, Pemkab Sampang sudah memberikan teguran melalui dinas terkai, tapi tidak diindahkan.

"Makanya kami lakukan penutupan sementara untuk melakukan pencegahan dini. Semoga tidak terjadi lagi. Kami tidak ingin pelaksanaan Lyco Ambyar Koplo Time Back To 90’s diulang kembali oleh Lyco Cafe,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Kemudikan Truk Sendiri Bagikan Sembako pada Masyarakat

Syuaidi menambahkan, Lyco Cafe menggelar kegiatan yang memicu kericuhan pada Sabtu (14/3) malam. Hal ini juga menjadi penilaian saat melakukan langkah tegas tersebut.

”Ke depan, jika ada kafe yang lain yang seperti ini, kami tidak akan tebang pilih dan akan ditindaklanjuti. Laporkan saja pada kami jika ditemukan,” tegasnya.

Owner Lyco Cafe Ahmad Heriyanto belum bisa dimintai keterangan terkait penutupan yang dilakukan satpol PP. Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, dia tidak merespons. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#melanggar perda #Lyco Cafe #teguran #ditutup #satpol pp