Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK Paro Waktu Terima THR Rp 250 Ribu

Hera Marylia Damayanti • 2026-03-16 10:12:13
TERIMA SK: Ribuan PPPK paro waktu Kabupaten Sampang saat dilantik beberapa waktu lalu. (AYU LATIFAH/JPRM)
TERIMA SK: Ribuan PPPK paro waktu Kabupaten Sampang saat dilantik beberapa waktu lalu. (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – PPPK paro waktu Kabupaten Sampang tidak masuk dalam peraturan pemerintah (PP) 9/2026 tentang petunjuk dan teknis (juknis) pencairan THR.

Meski begitu, mereka tetap mendapat tunjangan. Setiap orang bakal menerima Rp 250 ribu yang dicairkan Senin (16/3).

Kabid Perbendaharaan BKPSDM Sampang Laili Akmaliyah menyampaikan, PP yang mengatur juknis pencairan THR sudah terbit pada Selasa (10/3).

Namun, PP tersebut hanya membahas pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang mendapatkan penghasilan tetap seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

"Sedangkan PPPK paro waktu tidak menerima penghasilan seperti itu, hanya PPPK penuh waktu saja (yang menerima)," katanya Sabtu (14/3).

Meksi PPPK paro waktu tak disebut dalam juknis, pemkab diperbolehkan memberikan THR yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pemkab Sampang memutuskan memberikan THR Rp 250 ribu untuk PPPK paro waktu.

"Kalau berdasarkan PP memang tidak dapat. Tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah diusahakan dapat, per orang Rp 250 ribu," ungkapnya.

Laili mengutarakan, total anggaran THR tahun ini sekitar Rp 3,5 miliar. Anggaran tersebut dibagikan untuk THR PNS, PPPK penuh dan paro waktu. Selain itu, THR kepala daerah (KDH), wakil kepala daerah (WKDH) serta pimpinan dan anggota DPRD.

"PPPK paro waktu itu juga ASN. Meskipun tidak diatur dalam PP pemberian THR, pemkab hadir setelah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menyampaikan, pemberian THR bagi PPPK paro waktu harus disyukuri. THR tersebut sebagai bentuk perhatian pemkab terhadap PPPK paro waktu. Dirinya berharap, hal itu bisa meningkatkan kinerja mereka.

”Semoga tidak melihat angka nominalnya, harus disyukuri dengan diimbangi kinerja lebih baik ke depan," pungkasnya (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rp 250 ribu #PPPK paro waktu #juknis #thr #komisi i