Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penggunaan Sempadan Pantai Makin Marak, Izin Kafe & Resto Asmaraloka Diduga Tak Lengkap

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:31 WIB

DIDUGA ILEGAL: Warga berada di sekitar bangunan Kafe Asmaraloka, di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, Senin (9/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DIDUGA ILEGAL: Warga berada di sekitar bangunan Kafe Asmaraloka, di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, Senin (9/3). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Penggunaan sempadan pantai di sepanjang pesisir Kecamatan Camplong, Sampang, kian marak.

Penggunaannya, bukan cuma untuk kepentingan publik, melainkan juga untuk kepentingan bisnis pribadi.

Seperti, Kafe & Resto Asmaraloka yang berlokasi di jalan raya Desa Sejati, Kecamatan Camplong. Bangunan yang berdiri mentereng itu diduga ilegal dan tidak dilengkapi sejumlah dokumen perizinan.

Antara lain, izin pemanfaatan ruang laut dan analisis dampak lingkungan (amdal).

Meski begitu, pemilik Asmaraloka Cafe & Resto Achmad Jamali tersebut tidak tersentuh oleh pejabat yang berwenang.

Pemerintah di tingkat kecamatan seakan tutup mata terhadap tempat usaha yang diresmikan Kamis (12/2) tersebut.

Plt Camat Camplong Moh. Maulidi mengakui bahwa Kafe Asmaraloka yang ada di Desa Sejati, Kecamatan Camplong memang berada di area sempadan pantai.

Namun, dia tidak tahu-menahu tentang kelengkapan dokumen perizinan tempat usaha di wilayah kerjanya itu.

”Kami masih belum tahu kafe itu sudah berizin atau tidak,” katanya.

Maulidi berdalih tidak memiliki kewenangan untuk memantau perizinan pengelolaan sempadan pantai.

Termasuk penggunaan lokasi pembangunan kafe tersebut. Selama ini belum ada pemberitahuan terhadap pemerintah kecamatan atas pembangunan kafe tersebut.

”Pembangunannya tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Namun pihaknya yakin, pembangunan Kafe Asmaraloka di pesisir pantai tersebut diketahui oleh pemerintah desa (pemdes) setempat.

Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dan informasi tentang kelengkapan dokumen perizinan dari tempat usaha itu.

”Mungkin desa yang tahu itu. Sejauh ini desa belum pernah menyampaikan pada kami,” bebernya.

Owner Kafe Asmaraloka Achmad Jamali mengakui kafe yang didirikan di sempadan pantai tersebut merupakan miliknya. Dia mengaku dokumen yang dikantongi hanya nomor induk berusaha (NIB).

”Saya mengurusnya empat bulan sebelum di-launching,” ujarnya.

Sementara saat disinggung tentang perizinan reklamasi dan pengunaan ruang laut dia tidak tahu-menahu. Namun, dia mengakui sampai saat ini belum mengantongi izin reklamasi laut.

”Semua pengurusan izin yang lain tengah diurus. Termasuk izin reklamasi laut,” klaimnya.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sejati Syarif belum bisa dimintai keterangan terkait bangunan di sempadan pantai di wilayahnya. Sebab, saat dihubungi berkali-kali melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sempadan pantai #diduga ilegal #tempat usaha #Kafe Asmaraloka #NIB #perizinan reklamasi #dokumen perizinan #pengurusan izin