Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Polisikan Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Diduga Lakukan Penipuan Sewa Lahan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:21 WIB

SAH: Muhammad Taufik (batik kuning) kuasa hukum BU (kopiah putih) menunjukkan surat laporan saat ditemui di halaman Mapolres Sampang Senin (9/3). (AYU LATIFAH/JPRM)
SAH: Muhammad Taufik (batik kuning) kuasa hukum BU (kopiah putih) menunjukkan surat laporan saat ditemui di halaman Mapolres Sampang Senin (9/3). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima (FA) kembali terbelit kasus.

Informasinya, terkait kasus dugaan penipuan. Hal itu terungkap setelah Behrul Ulum (BU) selaku korban melaporkan FA ke Polres Sampang.

Ceritanya, BU ditawarkan mengelola program makanan bergizi gratis (MBG) di Jalan Raya Tambelangan di atas lahan yang telah disediakan pada September 2025 lalu.

FA menyewakan lahan tersebut kepada BU sebesar Rp 50 juta setahun. Namun, pada Maret, lahan tersebut dialih sewakan kepada orang lain.

BU merasa ditipu oleh FA. Muhammad Taufik selaku kuasa hukum BU mengatakan, pengalihan sewa tersebut masuk unsur pidana.

Sebab, semestinya dilakukan kepada kliennya, tapi malah dialihkan kepada orang lain.

"Tiba-tiba menunjukkan surat perjanjian sewa dengan Iis Sugiarto, katanya menyewa mulai Maret 2025 sampai Maret 2026," katanya.

Taufik berpendapat, perbuatan tersebut dinilai bagian dari rangkaian tipu muslihat yang dilakukan oleh FA kepada kliennya.

Karena itu, dengan bukti yang kuat, dia dan kliennya sepakat melaporkan FA kepada Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penipuan.

"Proses mediasi sudah kami lalui dan dua kali somasi sudah kami lakukan. Tapi, tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan," tambahnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, FA menegaskan tidak pernah menyewakan lahan kepada BU.

Tapi, menyewakan lahan kepada Iis Sugiarto sebagai perwakilan dari yayasan yang saat itu menunggu dana transfer dari BGN. Menurutnya, uang yang diberikan BU berasal dari Iis Sugiarto.

"Itu bohong, kontraknya bukan dengan Behrul, tapi dengan Iis Sugiarto. Betul dia memang transfer Rp 40 juta, tapi bukan uang dia. Melainkan, uang BGN setelah cair yang perantaranya Behrul," tegasnya. (ay/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penipuan #dialih sewakan #surat perjanjian sewa #Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang