SAMPANG, RadarMadura.id – Zainuddin (ZA) warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Sampang, mesti berurusan dengan polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan polisi lantaran diduga menjual minuman keras dan bahan memabukkan.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan ZA warga Desa Komis tersebut. Terduga pelaku diamankan di dalam rumahnya pada Selasa (3/3) sekitar pukul 20.00.
Penangkapan ZA bermula dari informasi masyarakat. Petugas menerima informasi berkaitan ada seseorang yang menjual minuman dan bahan yang memabukkan di daerah Dusun Duko, Desa Komis.
”Petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya kepada JPRM.
Eko mengutarakan, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku ZA. Pihaknya menemukan minuman dan bahan yang memabukkan. Total keseluruhan sebanyak 18 botol arak merek sari kelapa.
”Zainuddin dibawa ke Mapolsek Kedungdung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dia menegaskan, hasil ungkap kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Tujuannya, untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
ZA disangkakan Pasal 424 Undang-Undang (UU) (1/2023) KUHP dan Pasal 17 Perda Kabupaten Sampang 4/2017.
Eko menambahkan, dalam menciptakan situasi kamtibmas selama Ramadan, pihaknya akan gencar melakukan operasi dan penindakan terhadap penyakit masyarakat. Termasuk peredaran miras.
”Kami tidak akan memberikan ruang pada masyarakat yang mencoba mengganggu kamtibmas di Kabupaten Sampang. Kami tetap tindak tegas,” tukasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti