Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Warga Kamboja Terciduk Main Judol di Desa Panggung

Amin Basiri • Senin, 2 Maret 2026 | 13:05 WIB

Ilustrasi dari pixabay
Ilustrasi dari pixabay

SAMPANG, RadarMadura.id – Meski bulan Ramadan, masih ada warga Kota Bahari yang main judi online (judol). Buktinya, seorang pria berinisial F diringkus polisi.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, yang mengungkap kasus judol adalah anggota Polsek Kota Sampang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Raya Panggung, Kecamatan Kota Sampang, pada Kamis (26/2) pukul 15.00.

”Tersangka FF berusia 46 tahun dan tercatat sebagai warga Jalan Kamboja,” katanya.

Menurutnya, dari tersangka F berhasil diamankan satu unit handphone (HP) merek Oppo A17. ”Modus operandi tersangka yakni taruhan online untuk mencari keuntungan, ulasnya.

Dijelaskan, kejadiannya bermula berawal dari petugas Polsek Kota Sampang menerima informasi dari masyarakat.

”Yakni, di Jalan Raya Panggung, Desa Panggung, Kecamatan Kota Sampang, kerap terjadi praktik judi online,” ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, anggota Polsek Kota melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP.

Hasilnya, memang benar anggota polsek mendapati terduga pelaku F sedang melakukan judol jenis wild bounty.

”Saat dilakukan pengecekan di HP milik F, didapati aplikasi Slot dengan modal awal Rp 12 ribu,” ujarnya.

Kemudian, setelah mengamankan barang bukti (BB) dan F, anggota Polsek Kota Sampang langsung membawanya ke Mapolsek Kota Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Tersangka diancam pidana tentang judol sebagaimana yang diatur dalam Pasal 426 ayat 1 huruf C KUHP subsider Pasal 427 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Amin Basiri