SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara yang menyeret Buntesh kini memasuki persidangan. Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual melalui media elektronik itu sudah menjalani sidang perdana pada Kamis (19/2). Dia didakwa tiga pasal sekaligus.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Naruddin mengatakan, perkara terdakwa Buntesh mulai disidangkan. Sidang perdana dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (19/2).
Naruddin menjelaskan, terdakwa Buntesh didakwa tiga pasal. Pertama, didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 407 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga, diancam pidana dalam Pasal 5 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. ”Iya, terdakwa didakwa tiga pasal sekaligus,” bebernya.
Dwi Erni Purwanti selaku pelapor mengaku dihubungi penyidik untuk menghadiri persidangan pada Senin (2/3).
Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya memastikan bakal hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan kesaksian.
”Kami berharap terdakwa bisa dijerat dengan hukuman maksimal agar ada efek jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari,” harap guru BK SMPN 1 Camplong itu. (bai/bil)
Editor : Amin Basiri