Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Inspektorat Kabupaten Sampang Dorong Desa Semakin Berintegritas

Amin Basiri • Jumat, 27 Februari 2026 | 07:52 WIB

SOSIALISASI: Inspektorat Sampang melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi di Kecamatan Kedungdung, Sampang, Rabu (4/2).
SOSIALISASI: Inspektorat Sampang melakukan kegiatan sosialisasi antikorupsi di Kecamatan Kedungdung, Sampang, Rabu (4/2).

SAMPANG, RadarMadura.id – Inspektorat Sampang terus mendorong desa agar semakin berintegritas. Di antaranya meningkatkan pemahaman aparatur kecamatan dan desa mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Edukasi pengelolaan keuangan desa itu dilaksanakan dengan sosialisasi di dua lokasi berbeda. Pertama di kantor Kecamatan Sampang pada Rabu (4/2) dan Kantor Kecamatan Kedungdung pada Rabu (11/2).

Mereka diberi pemahaman tentang membangun integritas desa melalui tata kelola dan administrasi yang akuntabel.

Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengatakan, instansinya terus berupaya memperkuat ingtegritas desa.

Di antaranya melalui sosialisasi antikorupsi. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengusung tema jaga integritas desa.

Pihaknya sengaja menggelar kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dan edukasi untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tujuannya, supaya bisa meningkatkan pemahaman mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa bagi aparatur kecamatan dan desa.

”Kami melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan desa. Di antaranya camat, kasi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial di kecamatan, kades, BPD, dan sebagainya,” tuturnya.

Pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Korps Adhyaksa memberikan edukasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).

”Perwakilan Kejari Sampang memberikan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan Permendes PDT No 6/2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa (DD) 2026,” imbuhnya.

Ari menekankan, pentingnya moralitas dan etika kerja bagi aparatur. Sebab, mereka bekerja bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tapi perlu komitmen moral agar mengutamakan kepentingan masyarakat.

”Setiap rupiah dana desa yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Akuntabilitas yang baik mencerminkan mentalitas aparatur yang bersih dari praktik korupsi, sehingga kegiatannya benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” paparnya.

Ari menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Dia juta berharap, bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa sesuai amanat Permendagri 73/2020.

”Pengawasan pengelolaan keuangan desa, lebih mengedepankan aspek pembinaan dan pencegahan dini (early warning) seperti audit dan evaluasi berkala, pendampingan tata kelola dan fungsi edukasi,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri